Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan meraih Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
Prestasi ini disampaikan dalam Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Beltim, di gedung Auditorium Zahari MZ, Rabu (4/2/26), yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Babel, Johan Manurung.
Johan menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti komitmen kuat Beltim dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat reformasi hukum sampai ke tingkat desa.
“Kabupaten Beltim adalah kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil membentuk Posbankum di 100 persen desa. Dan capaian ini sejalan dengan predikat istimewa yang diraih dalam Indeks Reformasi Hukum 2025,” ujarnya.
Dia bilang pembentukan Posbankum yang lengkap di semua desa memperkuat posisi Beltim sebagai pelopor dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat, terjangkau, dan setara bagi masyarakat.
“Di tingkat provinsi, jumlah Posbankum yang terbentuk mencapai 393 unit di desa dan kelurahan. Sementara di Beltim sendiri telah berdiri 39 Posbankum yang didukung oleh 339 paralegal terdaftar,” katanya.
“Dari jumlah tersebut, 128 orang telah mengikuti pelatihan, dan 45 paralegal telah menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid),” imbuh Johan.
Johan menjelaskan keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga berperan sebagai pusat edukasi hukum dan mediasi sengketa berbasis pendekatan yang restoratif.
“Posbankum bukan sekadar tempat memperoleh konsultasi hukum, tetapi menjadi pusat pemberdayaan hukum masyarakat,” katanya.***
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Lawang Beltim

