Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) musnahkan barang bukti atau BB perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa pagi.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Beltim, Nurul Anisa, menerangkan pemusnahan itu bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRINT-272/L.9.14/BPApa.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Dalam kegiatan, ikut dihadiri unsur internal Kejari dan perwakilan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Polres Beltim, Satuan Polisi Pamong Praja Beltim, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Belitung.

Adapun BB yang dimusnahkan dari berbagai jenis tindak pidana dalam kesempatan itu, di antaranya:

Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan

  • Satu bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,33 gram dan sisa setelah uji laboratorium 0,24 gram
  • Satu buah potongan sedotan
  • Satu pasang sepatu Ardiles

Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda

  • Tujuh lembar resi pengiriman barang (JNE)
  • Tujuh lembar resi pengiriman barang (JNT)
  • 17 lembar resi pengiriman barang (JNE)
  • Satu lembar kwitansi titipan biaya haji khusus senilai Rp330.000.000
  • Satu lembar bukti setoran Bank BCA
  • Satu kontrasepsi bekas pakai
  • Satu lembar struk pembelian kontrasepsi
  • Dua kain sprei
  • Satu lembar daftar tamu penginapan
  • Satu buah bongkahan batu
  • Satu baju lengan pendek dan celana
  • Pecahan botol bir.

Tindak Pidana Lainnya (Lingkungan Hidup dan Mineral Batubara)

  • Dua buku catatan
  • Dua lembar print out percakapan WhatsApp
  • Tiga belas lembar print rekening koran Bank BRI
  • Satu baju kaos dan celana lengan pendek
  • Satu helai hoodie
  • Satu celana training panjang

Kasi PAPBB Kejari Beltim bilang pemusnahan tersebut memiliki tujuan penting, khususnya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang-barang ilegal, khususnya narkotika serta sarana yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia menuturkan proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik dan sifat masing-masing BB, seperti melalui pembakaran, penghancuran maupun metode lain yang menjamin BB itu tak dapat digunakan lagi sehingga memenuhi prinsip kepastian hukum dan aspek keamanan.

Melalui kegiatan ini kata dia, Kejari Beltim menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek pengelolaan BB dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan BB itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ke depan, Kejari Beltim disampaikan Kasi PAPBB, akan terus memperkuat koordinasi internal antar bidang serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah hukum Beltim secara berkelanjutan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan KIK MERAN Disambut Antusias Warga Batu Itam, 300 Orang Urus NIB

    Layanan KIK MERAN Disambut Antusias Warga Batu Itam, 300 Orang Urus NIB

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur kembali membuka layanan perizinan ke desa-desa. Hari ini, Rabu (11/2/26), layanan yang dikemas dalam program Keliling Kampung Melayani Perizinan (KIK MERAN) berlangsung di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut […]

  • Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena […]

  • Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

    Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. “Terkait pembahasan KRO dan RO, […]

  • Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

    Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BABELON – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang. Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tambang itu terjadi pada 2 Februari 2026 lalu dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia. “Enam […]

  • Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini telah digenjot sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran agar menyelesaikan berkas sesuai target yang telah disepakati. […]

  • PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Siswa SMA di Belitung Timur

    PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Siswa SMA di Belitung Timur

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – PT TIMAH Tbk menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyerahkan bantuan biaya pengobatan kepada Anggun Lestari, siswa kelas XI SMAN 1 Damar, Kabupaten Belitung Timur. Penyerahan bantuan disaksikan Kepala SMAN 1 Damar, Nizar dan para guru lainnya pada Jumat, (30/1/26). Bantuan ini diberikan untuk mendukung proses pengobatan gangguan penglihatan yang dialami […]

expand_less