Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Pihak Absen dalam Rapat Desa, Ketua BPD Jangkar Asam Sampaikan Kekecewaan

    Sejumlah Pihak Absen dalam Rapat Desa, Ketua BPD Jangkar Asam Sampaikan Kekecewaan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangkar Asam, Dedy, menyayangkan sikap sejumlah pihak korporasi yang tidak menghadiri undangan rapat tindak lanjut laporan masyarakat yang digelar hari ini, Selasa (17/3/2026). Ketidakhadiran pihak-pihak terkait dinilai menghambat ruang dialog langsung antara warga dengan pengelola industri. Dalam keterangannya, Dedy menyebutkan bahwa beberapa entitas besar seperti PT […]

  • HPN 2026, Rezeki Aris Munazar Apresiasi Pers sebagai Mitra Pengawasan Pemilu

    HPN 2026, Rezeki Aris Munazar Apresiasi Pers sebagai Mitra Pengawasan Pemilu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung – Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, menegaskan bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab guna memperkuat demokrasi yang jujur serta adil. Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, menurutnya, menjadi pengingat akan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas pers dalam mendukung terciptanya iklim […]

  • Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

    Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BABELON, Batang – Pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut didukung dengan program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Para taruna/i diterjunkan untuk membantu percepatan inventarisasi data bidang tanah yang belum terpetakan secara digital. […]

  • Kades Sukamandi Dorong Insan Pers Wawancarai Narasumber yang Pahami Situasi Daerah

    Kades Sukamandi Dorong Insan Pers Wawancarai Narasumber yang Pahami Situasi Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Ibnu Majah, menyampaikan harapannya kepada insan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas jurnalistik dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam menyuarakan kondisi serta masa depan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan masyarakatnya. Pasalnya Ia menilai peran pers sangat penting dalam menghadirkan informasi […]

  • Diskusi KNPI Belitung Timur dan PT SWP: Sepakat Kolaborasi Bangun Daerah

    Diskusi KNPI Belitung Timur dan PT SWP: Sepakat Kolaborasi Bangun Daerah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan menghadiri diskusi bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Belitung Timur. Diskusi tersebut berlangsung di Kantor PT SWP, Senin (2/2/26). Ketua DPK KNPI Kelapa Kampit, Efan, dalam diskusi tersebut mempertanyakan kontribusi PT SWP terhadap para pemuda di daerah. Selain […]

  • Tak Satupun SPPG dan KDMP di Belitung Timur yang Urus PBG

    Tak Satupun SPPG dan KDMP di Belitung Timur yang Urus PBG

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dari banyaknya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Belitung Timur, ternyata belum ada satupun yang memiliki Persetujuan Gedung Bangunan (PBG). Hal tersebut diterangkan langsung oleh Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur, Fuad Salim saat diwawancara, Kamis (9/4/2026). […]

expand_less