Polisi Tangkap Penambang di Mangrove Gantung, Terduga Pelaku dan Alat Dibawa ke Polsek
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Foto Ilustrasi Penambang Timah di Mangrove/AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Unit Reskrim Polsek Gantung dilaporkan telah menangkap terduga pelaku tambang suntik di kawasan mangrove Mengkuak, Dusun Ganse, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu, 8 Maret 2026 sore.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aparat kepolisian sempat membawa terduga pelaku tersebut beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang ke Polsek Gantung.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, Kepala Unit Reskrim Polsek Gantung belum memberikan respons.
Sebelumnya, KPHP Gunung Duren juga sempat memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut.
Menanggapi itu, aktivis lingkungan Bangka Belitung, Yudi Amsoni, menegaskan bahwa aktivitas yang merusak daerah aliran sungai (DAS) maupun hutan mangrove merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang termasuk dalam kategori tindak pidana.
Menurutnya, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada ekosistem, tapi juga merugikan berbagai sektor yang bergantung pada kelestarian lingkungan.
“Merusak DAS apalagi hutan bakau adalah kejahatan lingkungan yang masuk dalam kategori tindak pidana. Hal ini merugikan banyak sektor, baik dari sisi ekologis maupun kebutuhan manusia itu sendiri. Karena itu penting adanya ketegasan dalam penegakan hukum,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, apabila praktik seperti penambangan ilegal dan pembalakan liar terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan pada akhirnya merugikan semua pihak.
“Terutama masyarakat nelayan yang sumber mata pencahariannya berada di kawasan tersebut. Sumber ekonomi yang mengabaikan faktor lingkungan sudah semestinya ditinggalkan secara perlahan dan digantikan dengan pendekatan ekonomi hijau jika kita ingin menjadi negara maju,” katanya.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan pesisir dan hutan mangrove selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan setempat.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: jabejabe.pikiran-rakyat.com



