Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Satreskrim Polres Belitung Timur resmi melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (27), setelah dilaporkan tidak membayarkan uang arisan kepada korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rio Guntur Triatmoko mengemukakan, penahanan terhadap tersangka ND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar uang tersebut dan justru menghindar dari korban.

“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun kerugian mencapai kurang lebih Rp400 jutaan,” kata Kasat Reskrim dilansir dari jabejabe, Senin (2/3/2026).

Penahanan terhadap ND, warga Desa Selingsing, Kecamatan Gantung itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ND diduga menawarkan arisan menurun kepada korban, Marliaini dengan iming-iming keuntungan besar.

Tersangka memperlihatkan daftar atau list arisan menurun yang disebut-sebut menguntungkan, sehingga korban tertarik untuk ikut serta.

Korban diketahui mengikuti empat list arisan menurun yang dibuat tersangka dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, korban telah menyetorkan uang arisan, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, ketika tiba waktunya korban menerima dana arisan sesuai jadwal, uang tersebut tidak diserahkan oleh tersangka. Dana yang telah disetor korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh ND.

Akibat peristiwa tersebut, korban Marliaini mengalami kerugian sebesar Rp405.100.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka ND dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tembusan surat perintah penahanan telah diberikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BABELON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu metodologi penyelesaiannya […]

  • Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Seleksi rekrutmen calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 resmi dimulai. Tercatat sebanyak 110 peserta mendaftarkan diri dalam seleksi tahun ini yang terdiri dari 54 laki-laki dan 56 perempuan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belitung Timur, Evi Nardi mengatakan dari jumlah tersebut hanya 32 peserta terbaik […]

  • Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Vaksinasi Jajaran

    Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Vaksinasi Jajaran

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kanker serviks adalah salah satu penyakit mematikan yang dapat menyerang perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus melindungi dari risiko terkena penyakit itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program vaksinasi kanker serviks bagi jajarannya sejak awal 2026. Vaksinasi ini telah dinantikan oleh insan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Kebanyakan kita […]

  • Diskusi KNPI Belitung Timur dan PT SWP: Sepakat Kolaborasi Bangun Daerah

    Diskusi KNPI Belitung Timur dan PT SWP: Sepakat Kolaborasi Bangun Daerah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan menghadiri diskusi bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Belitung Timur. Diskusi tersebut berlangsung di Kantor PT SWP, Senin (2/2/26). Ketua DPK KNPI Kelapa Kampit, Efan, dalam diskusi tersebut mempertanyakan kontribusi PT SWP terhadap para pemuda di daerah. Selain […]

  • Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 550
    • 0Komentar

    BABELON, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) musnahkan barang bukti atau BB perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa pagi. Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Beltim, Nurul Anisa, menerangkan pemusnahan itu bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam […]

  • Hasil Inisiasi Pemdes Gantung – Investor Lokal, Agro Wisata Nujau Hijau Sukses Panen Perdana

    Hasil Inisiasi Pemdes Gantung – Investor Lokal, Agro Wisata Nujau Hijau Sukses Panen Perdana

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kelompok Agro Wisata Nujau Hijau Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sukses panen perdana padi di lahan sawah yang dikelola oleh kelompok pada Kamis, 26 Maret 2026. Kesuksesan ini adalah hasil dari inisiasi Pemerintah Desa Gantung yang bekerja sama dengan investor lokal dalam mengembangkan sektor pertanian berbasis agrowisata. Panen perdana […]

expand_less