Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prihatin terhadap Pengelolaan Sampah jadi Alasan Bupati Lantik Pejabat di TPA Trafo Mayang

    Prihatin terhadap Pengelolaan Sampah jadi Alasan Bupati Lantik Pejabat di TPA Trafo Mayang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang menjadi lokasi prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Rabu, (18/2/26). Alasan Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menjadikan TPA sebagai tempat pelantikan karena dia mengaku prihatin terhadap persoalan pengelolaan sampah di daerah. Sekaligus, pengingat bagi para pejabat yang baru dilantik agar memiliki […]

  • Muscam Berlangsung Khidmat, PK Partai Golkar Gantung Ditarget 6.000 Suara Pemilu 2029

    Muscam Berlangsung Khidmat, PK Partai Golkar Gantung Ditarget 6.000 Suara Pemilu 2029

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – PK Partai Golongan Karya (Golkar) Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur adakan Musyawarah Kecamatan (Muscam), Jum’at (10/4/2026). Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Camat Gantung itu berlangsung khidmat dan penuh keakraban antara jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kecamatan. Muscam dihadiri langsung Ketua DPD II Partai Golkar Belitung Timur, Nadiarsyah, didampingi […]

  • Sediakan Stok Minyakita, Pemkab Beltim Kerjasama dengan PT SWP dan PT NAD

    Sediakan Stok Minyakita, Pemkab Beltim Kerjasama dengan PT SWP dan PT NAD

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) terus berupaya mengendalikan inflasi daerah. Upaya itu salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT. SWP) dan PT. Nusa Agri Digdaya (PT. NAD) tentang penyediaan komoditas minyak goreng Minyakita. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Beltim, Tri Astuti Ramadhani Haliza […]

  • Momentum HPN 2026, Kades Selinsing Tekankan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

    Momentum HPN 2026, Kades Selinsing Tekankan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

      BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Harianto, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam momentum ini, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjalin hubungan baik melalui silaturahmi serta mengedepankan […]

  • Digitalisasi Kementerian ATR/BPN Membuka Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Digitalisasi Kementerian ATR/BPN Membuka Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BABELON – Transformasi digital dalam layanan pertanahan dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau dari mana saja perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). “Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, […]

  • Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Inspektur Kabupaten Belitung Timur, Haryanto, menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) kepada seluruh insan pers di daerah tersebut. Ia menilai momentum Hari Pers Nasional menjadi pengingat penting akan peran strategis pers dalam menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat demokrasi melalui pemberitaan yang sehat, independen, dan bertanggung jawab. Mengusung tema […]

expand_less