Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum HPN 2026, Kades Balok: Pers Berperan Penting Dorong Pembangunan Belitung Timur

    Momentum HPN 2026, Kades Balok: Pers Berperan Penting Dorong Pembangunan Belitung Timur

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Balok, Kecamatan Dendang, Suhandra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di Kabupaten Belitung Timur. Ia berharap momentum peringatan HPN menjadi penguat semangat bagi para wartawan untuk terus menghadirkan informasi yang berkualitas bagi masyarakat. Menurut Suhandra, peran pers sangat penting dalam […]

  • Momentum HPN 2026, Pers Diharapkan Terus Berkontribusi bagi Kemajuan Belitung Timur

    Momentum HPN 2026, Pers Diharapkan Terus Berkontribusi bagi Kemajuan Belitung Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani, menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Belitung Timur. Ucapan tersebut disampaikannya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. […]

  • Peringatan HPN 2026, Kajari Belitung Timur Apresiasi Kinerja Pers dan Nyatakan Siap Bersinergi

    Peringatan HPN 2026, Kajari Belitung Timur Apresiasi Kinerja Pers dan Nyatakan Siap Bersinergi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh insan pers dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam menjaga alur informasi yang akurat bagi masyarakat. “Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan […]

  • Disparbud Bangka Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

    Disparbud Bangka Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan masuk sekitar 34,29 persen. Berdasarkan laporan dari pengelola dan petugas pendataan di lapangan, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan terjadi saat momen tertentu, seperti hari libur panjang dan pergantian tahun baru. Kepala Disparbud Kabupaten Bangka, Rismy Wira Maddona menerangkan bahwa hingga akhir Desember […]

  • Lantik 23 Pejabat di TPA Trafo Mayang, Bupati Minta Tunjukkan Kinerja Nyata

    Lantik 23 Pejabat di TPA Trafo Mayang, Bupati Minta Tunjukkan Kinerja Nyata

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten melantik 23 orang pejabat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang, Rabu (18/2/26). Pejabat yang dilantik yakni empat Pimpinan Tinggi Pratama, 12 Administrator, tiga pengawas serta empat Kepala UPT Puskesmas. Saat pelantikan, Kamarudin menyampaikan kepada pejabat yang dilantik supaya sadar bahwa jabatan merupakan amanah yang harus […]

  • Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BABELON – Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap bergerak seiring perkembangan dengan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan […]

expand_less