Breaking News
light_mode
Beranda » News » Laporkan Kendala Tanah Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Laporkan Kendala Tanah Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

  • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Swasembada Pangan, Swasembada […]

  • Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi menerima hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (24/2/26). Hasil ini merupakan buah dari observasi lapangan yang dilakukan Ombudsman pada periode September hingga November 2025 lalu. Kepala Kantah Beltim, Dendy Herrumurty, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. Ia […]

  • Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Ossy Dermawan: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Ossy Dermawan: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (12/03/2026). Saat memimpin pelantikan, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengingatkan bahwa para pejabat terlantik merupakan ujung tombak penentu kualitas layanan pertanahan yang […]

  • Cerita Warga Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

    Cerita Warga Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BABELON, Banyumas – Di tengah suasana libur Lebaran, layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka Kantor Pertanahan (Kantah) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah yang dihadapi. Masyarakat yang datang ke Kantah kabupaten Banyumas mengaku terbantu karena tetap bisa memperoleh informasi yang jelas dan terarah, bahkan saat sebagian besar layanan publik libur. Salah satunya disampaikan […]

  • Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 560
    • 0Komentar

    BABELON, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) musnahkan barang bukti atau BB perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa pagi. Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Beltim, Nurul Anisa, menerangkan pemusnahan itu bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam […]

  • Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BABELON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu metodologi penyelesaiannya […]

expand_less