Breaking News
light_mode
Beranda » News » Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

Sertipikat Hak Milik (SHM)

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

Sertipikat Hak Pakai

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

Sertipikat Tanah Wakaf

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Pastikan Stok Gula Pasir di Babel Cukup

    Pemprov Pastikan Stok Gula Pasir di Babel Cukup

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BABELON, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan stok gula pasir mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Stok tersebut dipastikan cukup di gudang distributor karena pasokan dari daerah sentra produksi ke Babel lancar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, Subekti Saputra, mengatakan bahwa stok gula pasir ada sebanyak 798,8 ton dan cukup […]

  • Pemkab Beltim Resmi Memulai Safari Ramadhan 1447 Hijriyah

    Pemkab Beltim Resmi Memulai Safari Ramadhan 1447 Hijriyah

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) secara resmi memulai Safari Ramadhan 1447 Hijriyah. Kegiatan rutin tahunan itu dibuka oleh Bupati Kamarudin Muten di Masjid Agung Darussalam, Senin (23/2/26). Dalam pembukaan juga dihadiri Wakil Bupati Khairil Anwar, unsur Forkopimda, pejabat daerah, pengurus organisasi PKK, DWP, dan GOW, serta tokoh agama dan tokoh […]

  • Wujudkan Institusi Bersih Narkoba, Kapolres hingga Anggota Polres Belitung Timur Dites Urine Mendadak

    Wujudkan Institusi Bersih Narkoba, Kapolres hingga Anggota Polres Belitung Timur Dites Urine Mendadak

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian, Polres Belitung Timur adakan pemeriksaan urine terhadap personel berserta Polsek jajaran pada Senin, (2/3/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur tersebut juga turut dihadiri Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel. Pemeriksaan ini […]

  • Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 550
    • 0Komentar

    BABELON, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) musnahkan barang bukti atau BB perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa pagi. Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Beltim, Nurul Anisa, menerangkan pemusnahan itu bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam […]

  • Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi menerima hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (24/2/26). Hasil ini merupakan buah dari observasi lapangan yang dilakukan Ombudsman pada periode September hingga November 2025 lalu. Kepala Kantah Beltim, Dendy Herrumurty, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. Ia […]

  • Geger, Jasad Remaja Ditemukan Tersangkut di Plafon Gudang SMK Pariwisata Manggar

    Geger, Jasad Remaja Ditemukan Tersangkut di Plafon Gudang SMK Pariwisata Manggar

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Warga Desa Kurnia Jaya dihebohkan dengan penemuan mayat seorang remaja laki-laki di area sekolah pada Senin (2/3/2026) pagi. Jasad tersebut ditemukan dalam posisi tersangkut di atas plafon gudang SMK Pariwisata, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Kronologi Penemuan Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 08.00 WIB oleh M. Anugrah Sepdiyansyah, seorang […]

expand_less