Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung, Polres Belitung Timur dan Belitung menyegel meja goyang basah dan ruko di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026).

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembelian biji timah yang kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Penyegelan itu pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal yang sebelumnya diungkap oleh Bea Cukai Karimun bersama tim gabungan Polri.

Dalam pengembangan kasus, aparat lebih dulu mengamankan sejumlah tersangka di Bangka Selatan sebelum bergerak ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menerangkan tindakan tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi timah ilegal lintas daerah hingga lintas negara.

Selain menyegel meja goyang dan ruko yang diduga menjadi asal muasal timah ilegal, polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial A yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sekitar 16 ton timah yang telah diselundupkan ke Malaysia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, timah tersebut dijual ke smelter di negeri jiran dengan harga pasar gelap mencapai Rp900 ribu per kilogram. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di dalam negeri,” katanya.

Dia mengemukakan, modus yang digunakan para pelaku adalah menjual timah melalui mitra PT Timah, yakni PT ABS Bumi Lestari.

Namun karena PT Timah belum dapat melakukan pembelian akibat belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), para pelaku diduga memilih jalur ilegal untuk menjual hasil tambang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak empat kali.

Pengiriman timah ilegal dilakukan melalui jalur pantai di wilayah Membalong yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk barang tanpa pengawasan ketat.

Pihak Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tambang dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara. Aparat juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar praktik ilegal seperti ini dapat ditekan. Kekayaan sumber daya alam harus memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan justru menguntungkan negara lain,” tegas Brigjen Irhamni.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari Antara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 319 karung pasir timah (50kilogram/karung) Perairan 47 mil timur Laut Berakit, Kepulauan Riau.

“Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut sudah bergerak,” terang Kakanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin, Kamis (26/2/2026) sore.

Dia mengungkapkan, sebelum dilakukan penyergapan pihaknya telah mendapatkan informasi pada hari Senin (23/2/2026) adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia, sehingga tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

Selanjutnya, pada hari Selasa (24/2/2026) saat tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepualauan Riau terlihat sebuah Kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Pasir Timah yang mencapai 16 ton, diperkirakan nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dan bisa berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Dan anak buah kapal (ABK) ada 6 orang untuk sementara kita tahan untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan penangkapan hal yang sama. Namun, kembali terjadi lagi penyelundupan pasir timah terjadi lagi diwilayah perairan Kepri ini.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, negara tidak boleh kalah dengan penyelundup. BC sebagai gerbang terakhir untuk keluar negeri yang sudah kuat untuk melakukan pencegahan terhadap penyelundupan,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda Pengelolaan Pertambangan Tengah Disusun, Anggota DPRD Babel Me Hoa Ajak Masyarakat Babel Kawal Bersama

    Raperda Pengelolaan Pertambangan Tengah Disusun, Anggota DPRD Babel Me Hoa Ajak Masyarakat Babel Kawal Bersama

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • visibility 295
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bagi para penambang di Bangka Belitung, khususnya yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini adalah momentum penting. Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sedang digodok secara serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Karena itu, salah […]

  • Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Polemik pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Belitung Timur (Beltim) mulai mencuat ke publik. Pengurangan yang disebut mencapai sekitar 80 ton itu memantik tanda tanya besar, baik dari kalangan nelayan maupun aktivis. Pihak Dinas Perikanan Beltim melalui Yoo Gunadi, Staf Bidang PNKPWP saat dikonfirmasi pada (13/4), mengaku tidak […]

  • Daftar Pejabat yang Dilantik di TPA Trafo Mayang

    Daftar Pejabat yang Dilantik di TPA Trafo Mayang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Sejumlah 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten pada Rabu (18/2/26). Adapun daftar pejabat yang dilantik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang tersebut di antaranya: 1. Adlan Taufik: Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2. Ferry Irawan: Kepala Dinas Penanaman […]

  • Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda, Bupati Tegaskan ke Pelaksana Percepat Pekerjaan

    Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda, Bupati Tegaskan ke Pelaksana Percepat Pekerjaan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten tinjau progres pembangunan SMA Unggul Garuda di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit pada Senin, 16 Maret 2026. Kunjungan lapangan tersebut untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Dalam peninjauan, Bupati didampingi para Staf Ahli, Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Kesehatan, […]

  • CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik

    CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BABELON, Cikeas – Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, menginstruksikan peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih peduli terhadap dinamika informasi yang berkembang serta aktif mendukung komunikasi lembaga. Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan di Badan Pengembangan Sumber […]

  • Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena […]

expand_less