Sejak Perda Terbit, Ini Tiga Perusahaan Keluarkan Retribusi PBG Besar
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tentang besaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya sempat tertunda, kini sudah terbit dan mulai berlaku.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Beltim, Idwan Fikri menerangkan Perda tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 2025 lalu.
Dia menyampaikan sejak Perda itu berlaku 2025 hingga saat ini, sudah banyak PBG yang diterbitkan.
Yang nilai retribusi PBG-nya besar kata dia, di antaranya perusahaan pabrik tripleks, pabrik kelapa sawit PT Dhibi, dan tambak udang PT VIP.
“Kalau dokumen-dokumen sudah lengkap, secara administrasi kita sudah bisa mengakomodir untuk menarik retribusinya, Perdanya ada, aman gitu,” kata Idwan, Kamis sore.
Idwan menerangkan penerbitan PBG, pengajuannya dilakukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami teknisnya saja. Dengan syarat-syarat itu tadi, kelengkapan dokumen-dokumen dulu,” ujarnya.
- Penulis: Hermansyah



