Ketahuan Miliki Puluhan Paket Sabu, MR Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Pria yang Diringkus Polisi Karena Kedapatan Miliki Puluhan Paket Sabu/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Pangkalpinang – Seorang pria berinisial MR (31) diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan penangkapan pelaku yang memiliki sabu seberat bruto 26,96 gram itu pada Minggu, (1/2/26).
“Pelaku MR diamankan petugas saat berara di Jalan Manunggal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kombes Agus, Senin (2/2/26) siang.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi dari Tersangka Sabu
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di celana pelaku.
Tak sampai disitu, Tim kemudian kata Agus, juga melakukan pengembangan di sebuah rumah di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” paparnya.
Kabid Humas Polda bilang, dari hasil introgasi, pelaku MR mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
sumber: tribratanews babel
- Penulis: Redaksi



