Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Satreskrim Polres Belitung Timur resmi melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (27), setelah dilaporkan tidak membayarkan uang arisan kepada korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rio Guntur Triatmoko mengemukakan, penahanan terhadap tersangka ND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar uang tersebut dan justru menghindar dari korban.

“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun kerugian mencapai kurang lebih Rp400 jutaan,” kata Kasat Reskrim dilansir dari jabejabe, Senin (2/3/2026).

Penahanan terhadap ND, warga Desa Selingsing, Kecamatan Gantung itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ND diduga menawarkan arisan menurun kepada korban, Marliaini dengan iming-iming keuntungan besar.

Tersangka memperlihatkan daftar atau list arisan menurun yang disebut-sebut menguntungkan, sehingga korban tertarik untuk ikut serta.

Korban diketahui mengikuti empat list arisan menurun yang dibuat tersangka dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, korban telah menyetorkan uang arisan, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, ketika tiba waktunya korban menerima dana arisan sesuai jadwal, uang tersebut tidak diserahkan oleh tersangka. Dana yang telah disetor korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh ND.

Akibat peristiwa tersebut, korban Marliaini mengalami kerugian sebesar Rp405.100.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka ND dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tembusan surat perintah penahanan telah diberikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. “Ketika akan […]

  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Membawa tema “Bazar Ramadan Mewujudkan Kepedulian dan Kebersamaan”, kegiatan ini diisi oleh 70 tenant yang berasal dari dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) eksternal maupun UMKM Binaan Ikatan Istri Karyawan […]

  • Dandim Belitung Silaturahmi Bersama Insan Pers Belitung Timur, Sampaikan Ada 6 Pembangunan Jembatan

    Dandim Belitung Silaturahmi Bersama Insan Pers Belitung Timur, Sampaikan Ada 6 Pembangunan Jembatan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Komandan Kodim (Dandim) 0414/Belitung, Letkol Inf. Teguh Adie Setiawan adakan Silaturahmi bersama Insan Pers, LSM, dan Ormas di Belitung Timur, Jum’at 17 April 2026 siang di Agrowisata Kulong Kero Desa Padang, Kecamatan Manggar. Dalam wawancara usai kegiatan, Letkol Teguh menyampaikan bahwa acara tersebut sengaja digelar untuk menunaikan janjinya pada saat baru […]

  • Tak Beri Kabar Sejak Perayaan Imlek, Pria di Belitung Timur Ditemukan Tak Bernyawa

    Tak Beri Kabar Sejak Perayaan Imlek, Pria di Belitung Timur Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • visibility 123
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Seorang warga paruh baya yang berprofesi pedagang, Kwet Khiong (66) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Jumat (20/2/26) malam. Penemuan jenazah ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban selama dua hari terakhir. Kronologi Penemuan Berawal dari Kecurigaan Kerabat Kasi Humas Polres Belitung […]

  • Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemprov Babel Perketat Pemasukan Ternak

    Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemprov Babel Perketat Pemasukan Ternak

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BABELON, Pangkalpinang – Guna mencegah berbagai virus dan penyakit berbahaya jelang hari besar keagamaan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memperketat pengawasan pemasukan ternak dari luar daerah. Kepala Bidang Pertenakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Enda Sukaisih mengatakan bahwa pengawasan itu dilakukan hingga empat bulan ke depan yakni dengan memperketat pengawasan […]

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Swasembada Pangan, Swasembada […]

expand_less