Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Satreskrim Polres Belitung Timur resmi melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (27), setelah dilaporkan tidak membayarkan uang arisan kepada korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rio Guntur Triatmoko mengemukakan, penahanan terhadap tersangka ND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar uang tersebut dan justru menghindar dari korban.

“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun kerugian mencapai kurang lebih Rp400 jutaan,” kata Kasat Reskrim dilansir dari jabejabe, Senin (2/3/2026).

Penahanan terhadap ND, warga Desa Selingsing, Kecamatan Gantung itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ND diduga menawarkan arisan menurun kepada korban, Marliaini dengan iming-iming keuntungan besar.

Tersangka memperlihatkan daftar atau list arisan menurun yang disebut-sebut menguntungkan, sehingga korban tertarik untuk ikut serta.

Korban diketahui mengikuti empat list arisan menurun yang dibuat tersangka dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, korban telah menyetorkan uang arisan, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, ketika tiba waktunya korban menerima dana arisan sesuai jadwal, uang tersebut tidak diserahkan oleh tersangka. Dana yang telah disetor korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh ND.

Akibat peristiwa tersebut, korban Marliaini mengalami kerugian sebesar Rp405.100.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka ND dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tembusan surat perintah penahanan telah diberikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Inspektur Kabupaten Belitung Timur, Haryanto, menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) kepada seluruh insan pers di daerah tersebut. Ia menilai momentum Hari Pers Nasional menjadi pengingat penting akan peran strategis pers dalam menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat demokrasi melalui pemberitaan yang sehat, independen, dan bertanggung jawab. Mengusung tema […]

  • Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Ossy Dermawan: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Ossy Dermawan: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (12/03/2026). Saat memimpin pelantikan, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengingatkan bahwa para pejabat terlantik merupakan ujung tombak penentu kualitas layanan pertanahan yang […]

  • Guru: Mendidik Dengan Hati, Mencari Berkah-Nya

    Guru: Mendidik Dengan Hati, Mencari Berkah-Nya

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BABELON – Di tengah deru percepatan teknologi dan transformasi kurikulum yang silih berganti, ada satu pertanyaan mendasar yang terkadang luput dari benak kita sebagai pendidik: “Apa yang sebenarnya kita cari di balik dinding ruang kelas ini?” Apakah sekadar tuntasnya materi ajar ? Apakah sebatas deretan angka di rapor murid ? Atau ada sesuatu yang jauh […]

  • Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa

    Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan meraih Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Prestasi ini disampaikan dalam Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Beltim, di gedung Auditorium Zahari […]

  • Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    Kantah Beltim Raih Hasil Penilaian Ombudsman RI 2025

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi menerima hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (24/2/26). Hasil ini merupakan buah dari observasi lapangan yang dilakukan Ombudsman pada periode September hingga November 2025 lalu. Kepala Kantah Beltim, Dendy Herrumurty, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. Ia […]

  • Sawah Danau Nujau Berhasil Produksi Gabah hingga 1.800 Ton

    Sawah Danau Nujau Berhasil Produksi Gabah hingga 1.800 Ton

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Produksi gabah dari kawasan sawah Danau Nujau Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.800 ton dari dua periode tanam. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur menerangkan, total produksi tersebut berasal dari sekitar 400 hektare sawah. Namun demikian kata dia, angka itu belum […]

expand_less