Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Tersangka ND Ditahan di Rutan Polres Belitung Timur/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Satreskrim Polres Belitung Timur resmi melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (27), setelah dilaporkan tidak membayarkan uang arisan kepada korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rio Guntur Triatmoko mengemukakan, penahanan terhadap tersangka ND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar uang tersebut dan justru menghindar dari korban.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun kerugian mencapai kurang lebih Rp400 jutaan,” kata Kasat Reskrim dilansir dari jabejabe, Senin (2/3/2026).
Penahanan terhadap ND, warga Desa Selingsing, Kecamatan Gantung itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ND diduga menawarkan arisan menurun kepada korban, Marliaini dengan iming-iming keuntungan besar.
Tersangka memperlihatkan daftar atau list arisan menurun yang disebut-sebut menguntungkan, sehingga korban tertarik untuk ikut serta.
Korban diketahui mengikuti empat list arisan menurun yang dibuat tersangka dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, korban telah menyetorkan uang arisan, baik melalui transfer maupun tunai.
Namun, ketika tiba waktunya korban menerima dana arisan sesuai jadwal, uang tersebut tidak diserahkan oleh tersangka. Dana yang telah disetor korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh ND.
Akibat peristiwa tersebut, korban Marliaini mengalami kerugian sebesar Rp405.100.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka ND dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tembusan surat perintah penahanan telah diberikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Redaksi



