Satpol PP Belitung Timur Musnahkan Ratusan Liter Tuak, Sumber Masih Ditelusuri
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- print Cetak

Pemusnahan Miras oleh Sat Pop PP Belitung Timur/doc BabelOn
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil operasi penertiban di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan kondusivitas selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Belitung Timur, Noviz Ezuar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan liter minuman oplosan dan minuman beralkohol bermerek.
“Kurang lebih 128 liter minuman oplosan jenis tuak yang kita musnahkan, serta 10 botol minuman beralkohol jenis bir,” paparnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut disita dari beberapa warung dan tempat usaha hiburan malam yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kelapa Kampit, Manggar, dan Gantung. Operasi penertiban ini sengaja dilakukan sesaat sebelum memasuki bulan Ramadan sebagai langkah preventif.
“Kegiatan ini kita lakukan saat pembinaan dan penertiban sebelum Ramadan. Tujuannya agar tercipta kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Terkait asal-usul minuman tersebut, khususnya jenis tuak, Noviz menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, dugaan kuat barang haram tersebut diproduksi di wilayah lokal.
“Untuk produksinya masih kita telusuri, tapi kemungkinan besar berasal dari seputaran Belitung Timur,” jelasnya.
Sanksi Tegas Penjual Tanpa Izin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pemilik usaha diketahui tidak mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Sebagai langkah awal, Satpol PP baru memberikan tindakan berupa pembinaan dan peringatan tertulis.
“Pelaku kita lakukan pembinaan dan mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman tanpa izin,” kata Noviz.
Meski saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, Noviz menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih berat jika para pelaku masih membandel.
Dia mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas jika ingin menjalankan bisnisnya secara resmi.
“Apabila tidak ada izin, kami tetap akan bertindak. Jika terus berulang, bukan tidak mungkin ke depannya kami akan melakukan tindakan tegas melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi



