Breaking News
light_mode
Beranda » News » Laporkan Kendala Tanah Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Laporkan Kendala Tanah Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

  • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabor Sepak Bola Beltim Terancam Absen di Porprov Babel 2026, Pemerhati Sebut Ini Kemunduran

    Cabor Sepak Bola Beltim Terancam Absen di Porprov Babel 2026, Pemerhati Sebut Ini Kemunduran

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Polemik potensi absennya cabang olahraga beregu, khususnya sepak bola, dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung 2026 kian mengemuka. Minimnya anggaran disebut sebagai alasan utama, namun hal ini justru menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif dan pemerhati olahraga. Pemerhati olahraga yang juga Ketua Komisi I DPRD Belitung […]

  • Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah. “Pengaduan […]

  • Resmi Pimpin DPC PPP Belitung Timur 2026-2031, Iwan Rahmawan Siap Perkuat Soliditas dan Kiprah Partai

    Resmi Pimpin DPC PPP Belitung Timur 2026-2031, Iwan Rahmawan Siap Perkuat Soliditas dan Kiprah Partai

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BabelON, Belitung Timur – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Belitung Timur memasuki babak baru. Tim formatur resmi menetapkan Iwan Rahmawan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Belitung Timur untuk masa bakti 2026-2031. Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses organisasi yang dimulai melalui Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada 2 Mei […]

  • Nayla, Lulusan Terbaik SMAN 1 Gantung Dikasih Laptop Sama Bupati

    Nayla, Lulusan Terbaik SMAN 1 Gantung Dikasih Laptop Sama Bupati

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 190
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Nayla Naura Nandivia, siswi SMAN 1 Gantung, meraih nilai ijazah tertinggi jurusan IPA dengan 86,87 pada tahun ajaran 2025/2026. Atas prestasinya, Nayla bersama dua siswi terbaik lainnya menerima hadiah laptop dari Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dalam acara pelepasan siswa kelas XII di Auditorium Zahari MZ, Rabu (14/4/2026). Dua penerima lainnya […]

  • Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

    Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BABELON – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama […]

  • Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BABELON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu metodologi penyelesaiannya […]

expand_less