Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres.

Dia mengemukakan bahwa peran Fr adalah sebagai koordinator lapangan, sedangkan AC merupakan pemilik tambang timah ilegal tersebut.

Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penindakan di lokasi kejadian, mereka mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri.

“Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres bilang, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Polres Bangka Tengah menyatakan pihaknya bakal melengkapi berkas perkara.***

Sumber: ANTARA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

    Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BABELON, Semarang – Masyarakat di Jawa Tengah tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H berakhir. Seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Tengah membuka pelayanan terbatas untuk memastikan akses layanan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan di tengah libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. […]

  • Wujud Kepedulian Sosial, CV. Traders Mining Tin Babel Berbagi Kurban dan Beras di Desa Gantung

    Wujud Kepedulian Sosial, CV. Traders Mining Tin Babel Berbagi Kurban dan Beras di Desa Gantung

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 161
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dalam semangat menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV. Traders Mining Tin Babel (TMTB) menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat dengan menyerahkan bantuan berupa satu ekor sapi kurban dan satu ton beras kepada warga Desa Gantung, Kecamatan Gantung, pada Jumat sore, 22 Mei 2026. Kegiatan penyerahan yang berlangsung di CV. TMTB berkegiatan […]

  • Ternyata Tambang Ilegal di PDAM Gantung Berlangsung Malam Hari

    Ternyata Tambang Ilegal di PDAM Gantung Berlangsung Malam Hari

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut merusak sumber air baku milik Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM di Kecamatan Gantung. Mirisnya, lokasi tambang ilegal itu ternyata jaraknya kurang dari satu kilometer dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gantung. Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini mencuat setelah […]

  • Pengusaha Restoran hingga Jasa Las di Belitung Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

    Pengusaha Restoran hingga Jasa Las di Belitung Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan LPG tabung 3 kilogram di wilayahnya. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026 dan sudah berlaku sejak 5 Februari 2026 lalu. Kebijakan tersebut mengatur larangan pemanfaatan LPG bersubsidi bagi aparatur sipil negara dan pelaku usaha tertentu. Langkah ini guna memastikan penyaluran […]

  • Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

    Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. “Terkait pembahasan KRO dan RO, […]

  • Peringatan HPN 2026, Kadiskes Beltim Harapkan Pers Tetap Profesional dan Berorientasi Kepentingan Publik

    Peringatan HPN 2026, Kadiskes Beltim Harapkan Pers Tetap Profesional dan Berorientasi Kepentingan Publik

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional 2026, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur (Kadiskes Beltim), Dianita Fitriani berharap insan pers senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasalnya menurut Dianita, peran pers sangat penting dalam menyuarakan kepentingan publik serta menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa […]

expand_less