Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Penambangan Timah/ANTARA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres.
Dia mengemukakan bahwa peran Fr adalah sebagai koordinator lapangan, sedangkan AC merupakan pemilik tambang timah ilegal tersebut.
Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penindakan di lokasi kejadian, mereka mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri.
“Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres bilang, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Polres Bangka Tengah menyatakan pihaknya bakal melengkapi berkas perkara.***
Sumber: ANTARA
- Penulis: Redaksi



