Geruduk Kantor Desa, Warga Batu Penyu Desak Kades Mundur dan Kembalikan Lahan Pok Dua
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Di bawah terik matahari Kamis siang, 21 Mei 2026, suasana di Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur tampak berbeda dari biasanya.
Ratusan masyarakat berbondong-bondong mendatangi balai pertemuan kantor desa untuk menghadiri musyawarah desa (Musdes) yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Penyu.
Sayup suara mikrofon mulai terdengar sekitar pukul 13.15 WIB sebagai tanda Musdes dimulai. Namun warga terus berdatangan agar tidak ketinggalan informasi terkait isu dugaan jual beli lahan seluas 40 hektare di kawasan Pok Dua, Dusun Sumping, Desa Batu Penyu.
Musdes berlangsung panas. Sesi tanya jawab antara perwakilan warga dan Kepala Desa Batu Penyu yang dimediasi Ketua BPD beberapa kali disambut sorakan warga.
Tepuk tangan dan teriakan dukungan terdengar saat warga menyampaikan pendapat, sementara jawaban kepala desa beberapa kali menuai hujatan karena dianggap tidak memuaskan masyarakat.
Turut hadir dalam Musdes tersebut Kepala Desa Batu Penyu Ahmad Syafei, Ketua dan anggota BPD, Camat Gantung Dela Wahyudi, Kapolsek Gantung, perwakilan Danramil, aparat keamanan, serta ratusan masyarakat Desa Batu Penyu.
Ketegangan memuncak ketika pihak warga menghadirkan empat saksi, yakni tiga kepala dusun dan satu kasi pemerintahan desa. Keempatnya mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp20 juta secara bertahap terkait lahan Pok Dua tersebut.
Pengakuan itu langsung memancing reaksi keras warga. Masyarakat mempertanyakan asal-usul dana dan siapa investor yang dimaksud, sebab hingga kini sosok investor disebut masih misterius dan belum pernah diperkenalkan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam forum itu, perwakilan warga kemudian meminta Ketua BPD menyepakati dua poin penting hasil Musdes, yaitu mengembalikan lahan Pok Dua kepada masyarakat dan meminta Kepala Desa Batu Penyu mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua BPD akhirnya menerima usulan tersebut sebelum menutup Musdes yang berlangsung aman dan tertib tanpa insiden berarti.
Usai Musdes, Ketua BPD Batu Penyu menjelaskan kronologi hingga terlaksananya Musdes. Menurutnya, persoalan bermula pada 26 April 2026 ketika sejumlah warga mendatangi kantor desa untuk menanyakan status lahan Pok Dua. Dua hari kemudian, warga kembali datang karena merasa jawaban kepala desa belum lengkap dan kurang memuaskan.
“Setelah itu warga menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BPD agar dilaksanakan Musdes. Alhamdulillah hari ini terlaksana dan menghasilkan dua poin penting yang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Penyu Ahmad Syafei atau yang akrab disapa Topik menanggapi tuntutan warga dengan mengatakan dirinya akan berkompromi terlebih dahulu dengan keluarga serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Terkait permintaan mengundurkan diri, saya akan komunikasi dulu dengan keluarga dan pemerintah daerah apakah saya memang melakukan kesalahan fatal,” katanya.
Ia juga membantah adanya praktik jual beli lahan dengan investor. Menurutnya, dana yang diterima para perangkat desa merupakan kompensasi pengurusan administrasi dan surat-menyurat dari calon investor yang berencana berinvestasi di kawasan Pok Dua.
Topik menjelaskan lahan tersebut berstatus lahan hortikultura yang selama ini dinilai tidak produktif. Karena itu, pemerintah desa mencoba membuka peluang investasi melalui perantara bernama Yopi.
Di sisi lain, Camat Gantung Dela Wahyudi menegaskan bahwa Musdes merupakan forum untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mencari mufakat bersama.
“Dari Musdes hari ini kami menyimpulkan bahwa lahan Pok Dua belum memiliki legalitas yang jelas. Prosesnya memang sedang berjalan, tetapi karena ada penolakan warga maka pemerintah desa bersedia menghentikan proses investasi yang direncanakan di kawasan tersebut,” jelasnya.
Terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa, Dela menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, hasil Musdes akan dituangkan dalam notulen sebelum disampaikan kepada kepala desa dan pihak terkait.
“Apakah nanti kepala desa mengajukan surat pengunduran diri atau BPD melayangkan rekomendasi terkait rendahnya kinerja kepala desa, itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai dugaan jual beli lahan, Camat Gantung mengaku belum dapat memastikan karena perangkat desa hanya mengakui menerima sejumlah uang tanpa menjelaskan secara rinci peruntukannya.
Menutup keterangannya, Dela Wahyudi mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Gantung agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama menyangkut aset desa dan lahan masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak tinggal diam. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, jika masih ada tanah desa sebaiknya digunakan untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.





