Layanan KIK MERAN Disambut Antusias Warga Batu Itam, 300 Orang Urus NIB
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Warga Desa Batu Itam saat Mendaftarkan NIB melalui Program KIK MERAN/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur kembali membuka layanan perizinan ke desa-desa.
Hari ini, Rabu (11/2/26), layanan yang dikemas dalam program Keliling Kampung Melayani Perizinan (KIK MERAN) berlangsung di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha mereka.
Antusiasme warga terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Tercatat hampir 300 warga Desa Tanjung Batu Itam mendaftarkan diri untuk membuat dan memiliki NIB pada kegiatan KIK MERAN yang digelar hari ini,” kata Kepala DPMPTSP Belitung Timur, Harli Agusta.
Dia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain sebagai bukti usaha yang terdaftar secara resmi, NIB juga menjadi syarat utama dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta memperoleh jatah gas dan minyak solar bersubsidi bagi nelayan.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Tanjung Batu Itam memiliki kemiripan dengan Desa Burong Mandi, Kecamatan Damar, yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan.
“Oleh karena itu, kebutuhan terhadap legalitas usaha melalui NIB menjadi sangat penting guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir,” kata Harli.
Harli berharap kegiatan pelayanan jemput bola seperti KIK MERAN dapat terus mendorong peningkatan legalitas usaha masyarakat serta memperkuat akses mereka terhadap berbagai program pemberdayaan dan fasilitas pemerintah, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.***
- Penulis: Redaksi

