Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

Dugaan Kasus Penggelapan, Polres Belitung Timur Resmi Menahan Tersangka ND

  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Satreskrim Polres Belitung Timur resmi melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ND (27), setelah dilaporkan tidak membayarkan uang arisan kepada korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rio Guntur Triatmoko mengemukakan, penahanan terhadap tersangka ND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak kunjung membayar uang tersebut dan justru menghindar dari korban.

“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun kerugian mencapai kurang lebih Rp400 jutaan,” kata Kasat Reskrim dilansir dari jabejabe, Senin (2/3/2026).

Penahanan terhadap ND, warga Desa Selingsing, Kecamatan Gantung itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ND diduga menawarkan arisan menurun kepada korban, Marliaini dengan iming-iming keuntungan besar.

Tersangka memperlihatkan daftar atau list arisan menurun yang disebut-sebut menguntungkan, sehingga korban tertarik untuk ikut serta.

Korban diketahui mengikuti empat list arisan menurun yang dibuat tersangka dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, korban telah menyetorkan uang arisan, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, ketika tiba waktunya korban menerima dana arisan sesuai jadwal, uang tersebut tidak diserahkan oleh tersangka. Dana yang telah disetor korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh ND.

Akibat peristiwa tersebut, korban Marliaini mengalami kerugian sebesar Rp405.100.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka ND dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung Timur selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tembusan surat perintah penahanan telah diberikan kepada keluarga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapat Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapat Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BABELON, Medan – Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan bahwa Kantah tetap mengupayakan layanan berjalan untuk masyarakat. “Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. […]

  • Pasar Murah di Simpang Pesak, Minyak Goreng Ludes Diborong Warga

    Pasar Murah di Simpang Pesak, Minyak Goreng Ludes Diborong Warga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kecamatan Simpang Pesak adakan Gerakan Pasar Murah (GPM) di Galeri Desa Simpang Pesak pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan mengurangi angka inflasi dan menjaga ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat khususnya di Simpang Pesak menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Camat […]

  • Jangan Salah, Begini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

    Jangan Salah, Begini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, […]

  • 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen ATR: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen ATR: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BABELON, Palu – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (10/05/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulteng yang tercatat sudah hampir 50% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat. “Patut […]

  • Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 […]

  • KONI Butuh Rp5 Miliar Ikut Porprov, DPRD Belitung Timur Bakal Kirim Proposal ke Bupati

    KONI Butuh Rp5 Miliar Ikut Porprov, DPRD Belitung Timur Bakal Kirim Proposal ke Bupati

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur adakan rapat kerja bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Selasa (3/3/2026). Dalam rapat itu, KONI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan anggaran yang mereka butuhkan untuk ikut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII yang bakal berlangsung di Pangkalpinang, […]

expand_less