Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polisi Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Bangka, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Polisi Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Bangka, Pemilik Ditetapkan Tersangka

  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Bangka – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) grebek gudang pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Bangka, Jum’at (6/2/26) lalu.

Dari penggrebekan itu polisi mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Selain tabung gas, Ditreskrimsus Polda Babel juga menahan dua orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik, dan S alias Man (44) selaku pekerja.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jum’at) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26).

Kombespol Agus bilang pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas, yakni Fa telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda.

Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena mengaku hanya bekerja mengangkut tabung gas alias bukan pengoplos.

“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkapnya.

Adapun gas yang dioplos di gudang tersebut kata dia, adalah gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi gas LPG non subsidi 12 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Fa yang kini jadi tersangka dalam kasus tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ‘haramnya’ itu sejak tujuh bulan lalu.

“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,” tuturnya.***

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan 126 Hektar Lahan HGU PT Rebinmas di Simpang Tiga

    Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan 126 Hektar Lahan HGU PT Rebinmas di Simpang Tiga

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 392
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur tengah mendalami laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 126 hektar milik PT Rebinmas Jaya. Laporan ini menyeret pihak koperasi di Dusun Bangek, Desa Simpang Tiga, serta PT PUS sebagai pihak terlapor. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan […]

  • Pemprov Pastikan Stok Gula Pasir di Babel Cukup

    Pemprov Pastikan Stok Gula Pasir di Babel Cukup

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BABELON, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan stok gula pasir mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Stok tersebut dipastikan cukup di gudang distributor karena pasokan dari daerah sentra produksi ke Babel lancar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, Subekti Saputra, mengatakan bahwa stok gula pasir ada sebanyak 798,8 ton dan cukup […]

  • Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    Inspektur Belitung Timur Ajak Pers Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Inspektur Kabupaten Belitung Timur, Haryanto, menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) kepada seluruh insan pers di daerah tersebut. Ia menilai momentum Hari Pers Nasional menjadi pengingat penting akan peran strategis pers dalam menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat demokrasi melalui pemberitaan yang sehat, independen, dan bertanggung jawab. Mengusung tema […]

  • Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menerbitkan surat dengan nomor 500.6.17.2/34/B/BUPATI/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Surat dengan hal program penukaran tabung LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg yang sifatnya penting itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, seluruh Camat dan Kepal Desa, serta masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dalam surat yang ditandatangani […]

  • Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena […]

  • Pansus Raperda Pertambangan DPRD Babel RDP di Belitung Timur

    Pansus Raperda Pertambangan DPRD Babel RDP di Belitung Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral DPRD Bangka Belitung adakan rapat dengar pendapat (RDP) di Belitung Timur, Kamis (26/2/2026). Peserta RDP yang digelar di Ruang Rapat Bupati itu merupakan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah hingga kelompok pertambangan dan pecinta lingkungan. Ketua Pansus Imam Wahyudi menerangkan tujuan RDP untuk mendengar, menyerap, dan menampung […]

expand_less