Tak Satupun SPPG di Beltim Urus PBG, Beliadi: Harusnya Pemda Bersurat
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Anggota DPRD Bangka Belitung, Beliadi/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Belitung Timur – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, memberikan tanggapan mengenai belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Belitung Timur.
Menurut Beliadi, pemerintah daerah (Pemda) seharusnya segera mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak terkait agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai aturan.
Dia menegaskan, pengurusan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya pemda bersurat, karena dari PBG itu ada PAD yang bisa didapat,” tegas Beliadi yang merupakan politisi Gerindra, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar tata kelola pembangunan fasilitas publik berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Selain memastikan legalitas bangunan, kepatuhan terhadap perizinan juga dinilai penting untuk memperkuat penerimaan daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan.
- Penulis: Hermansyah



