Polisi Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Bangka, Pemilik Ditetapkan Tersangka
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Tabung Gas yang Digunakan Pelaku/Polda Babel
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Bangka – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) grebek gudang pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Bangka, Jum’at (6/2/26) lalu.
Dari penggrebekan itu polisi mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Selain tabung gas, Ditreskrimsus Polda Babel juga menahan dua orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik, dan S alias Man (44) selaku pekerja.
“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jum’at) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26).
Kombespol Agus bilang pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas, yakni Fa telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda.
Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena mengaku hanya bekerja mengangkut tabung gas alias bukan pengoplos.
“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkapnya.
Adapun gas yang dioplos di gudang tersebut kata dia, adalah gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi gas LPG non subsidi 12 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Fa yang kini jadi tersangka dalam kasus tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ‘haramnya’ itu sejak tujuh bulan lalu.
“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,” tuturnya.***
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Polda Babel



