Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polisi Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Bangka, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Polisi Grebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Bangka, Pemilik Ditetapkan Tersangka

  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Bangka – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) grebek gudang pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Bangka, Jum’at (6/2/26) lalu.

Dari penggrebekan itu polisi mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Selain tabung gas, Ditreskrimsus Polda Babel juga menahan dua orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik, dan S alias Man (44) selaku pekerja.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jum’at) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26).

Kombespol Agus bilang pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas, yakni Fa telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda.

Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena mengaku hanya bekerja mengangkut tabung gas alias bukan pengoplos.

“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkapnya.

Adapun gas yang dioplos di gudang tersebut kata dia, adalah gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi gas LPG non subsidi 12 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Fa yang kini jadi tersangka dalam kasus tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ‘haramnya’ itu sejak tujuh bulan lalu.

“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,” tuturnya.***

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD KNPI Belitung Timur Adakan Diskusi Kepemudaan “Mediamorphosis”, Hadirkan Anggota DPD RI dan Pimpinan Media

    DPD KNPI Belitung Timur Adakan Diskusi Kepemudaan “Mediamorphosis”, Hadirkan Anggota DPD RI dan Pimpinan Media

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Belitung Timur adakan diskusi kepemudaan dengan mengusung tema “Mediamorphosis”. Agenda itu berlangsung di Kokumi Cafe kawasan Situ Kulong Minyak, Manggar pada Sabtu, 14 Maret 2026 mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.00 WIB. Selain menghadirkan pengurus KNPI tingkat kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur, […]

  • Wanita Karyawan Kafe di Danau Nujau Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mes, Keluarga Tolak Otopsi

    Wanita Karyawan Kafe di Danau Nujau Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mes, Keluarga Tolak Otopsi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • visibility 539
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Seorang wanita bernama Lina Herlina (39), yang bekerja sebagai karyawan di Kafe XL 7 di Dusun Seberang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mesnya, Jum’at (27/2/26) malam. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban, Ika Agustina, sekira pukul 23.00 WIB saat hendak mengecek […]

  • Guru: Mendidik Dengan Hati, Mencari Berkah-Nya

    Guru: Mendidik Dengan Hati, Mencari Berkah-Nya

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BABELON – Di tengah deru percepatan teknologi dan transformasi kurikulum yang silih berganti, ada satu pertanyaan mendasar yang terkadang luput dari benak kita sebagai pendidik: “Apa yang sebenarnya kita cari di balik dinding ruang kelas ini?” Apakah sekadar tuntasnya materi ajar ? Apakah sebatas deretan angka di rapor murid ? Atau ada sesuatu yang jauh […]

  • Ramadhan Fair 2026 Pemkab Bangka: Fasilitasi Ratusan UMKM Pasarkan Produk Ramadhan

    Ramadhan Fair 2026 Pemkab Bangka: Fasilitasi Ratusan UMKM Pasarkan Produk Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka – Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memasarkan produk makanan olahan mereka selama bulan suci Ramadhan. “Kami akan memfasilitasi ratusan pelaku UMKM dengan mendirikan tenda sebanyak 50 sampai 60 unit sebagai tempat untuk menjual produk makanan takjil Ramadhan,” kata Bupati Bangka, Fery Insani, Rabu (4/2/26). Bupati […]

  • 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen ATR: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen ATR: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BABELON, Palu – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (10/05/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulteng yang tercatat sudah hampir 50% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat. “Patut […]

  • Jaga Batas Tanah Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

    Jaga Batas Tanah Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan […]

expand_less