Pansus Raperda Pertambangan DPRD Babel RDP di Belitung Timur
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral DPRD Bangka Belitung adakan rapat dengar pendapat (RDP) di Belitung Timur, Kamis (26/2/2026).
Peserta RDP yang digelar di Ruang Rapat Bupati itu merupakan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah hingga kelompok pertambangan dan pecinta lingkungan.
Ketua Pansus Imam Wahyudi menerangkan tujuan RDP untuk mendengar, menyerap, dan menampung pendapat seluruh elemen terkait pertambangan mineral di Pulau Belitung.
“Inilah kesempatan kita. Pemerintah memberikan kepada kita untuk WPR (wilayah pertambangan rakyat), ini menjadi wewenang Gubernur untuk menerbitkan izinnya,” kata Imam diwawancara usai RDP.
Dia bialng Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral ini diharapkan segera bisa rampung. Karena itu dukungan seluruh pihak dibutuhkan dalam proses rancangan.
Agenda setelah dari Belitung Timur kata Imam, Pansus bakal menuju kabupaten lainnya di Pulau Bangka.
“Kita bakal ke Bangka Tengah terus Bangka Selatan, kita ingin mendengar suara dari sana (terkait pertambangan),” ujarnya.
Ditanya soal pesannya untuk masyarakat penambang di Bangka Belitung, dia menyampaikan bahwa saat ini sudah ada kabar gembira bagi mereka.
Kabar itu adalah kepastian hukum bagi mereka untuk menambang dengan tenang dan aman.
“Yang kedua perhatikan hubungan kita, ketika sudah ditetapkan WPR, zona yang sudah diputuskan, blok diputuskan, jangan sampai menambang di luarnya,” ujarnya.***
- Penulis: Redaksi



