Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan 126 Hektar Lahan HGU PT Rebinmas di Simpang Tiga
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Ilustrasi Penyerobotan Lahan/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur tengah mendalami laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 126 hektar milik PT Rebinmas Jaya. Laporan ini menyeret pihak koperasi di Dusun Bangek, Desa Simpang Tiga, serta PT PUS sebagai pihak terlapor.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari PT Rebinmas dan telah menunjuk penyidik unit Pidana Umum untuk melakukan rangkaian klarifikasi. Sejauh ini, kami sudah mengambil keterangan dari pihak pelapor melalui bagian legal mereka, serta ketua dan pengurus koperasi terkait,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Fokus pada Legalitas Administrasi
Dalam tahap awal penyelidikan, pihak kepolisian fokus memperkuat konstruksi hukum melalui pemeriksaan dokumen administrasi, terutama berkaitan dengan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi oleh PT Rebinmas.
Rencana tindak lanjut penyidikan akan melibatkan sejumlah instansi vertikal dan daerah.
“Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa pihak Kantor BPN Belitung Timur serta Dinas Pertanian, khususnya bidang perkebunan, untuk memastikan status legalitas lahan tersebut,” katanya.
Jika keterangan administrasi telah dinyatakan jelas (clear), Satreskrim dijadwalkan akan melakukan survei lokasi bersama.
Peninjauan lapangan ini kata dia, akan melibatkan PT Rebinmas, PT PUS, BPN, serta Dinas Pertanian guna menentukan titik koordinat objek yang menjadi pangkal persoalan.
Kronologi Persoalan
Kasat Reskrim AKP Ryo menjelaskan bahwa substansi persoalan ini bukanlah perebutan lahan, melainkan dugaan pengolahan lahan tanpa izin di atas area HGU yang sah.
Dia mengemukakan bahwa PT Rebinmas memiliki HGU atas lahan tersebut sejak sekitar tahun 2013 atau 2014. Namun, saat lahan belum sempat ditanami oleh pemilik HGU, pihak koperasi dan PT PUS diduga melakukan pengolahan dan penanaman secara sepihak.
“Secara legalitas, HGU milik Rebinmas. Mereka memiliki kewajiban membayar pajak dan lain-lain di sana, namun tidak bisa menikmati hasil kebun yang menjadi hak mereka,” jelas Kasat.
Mediasi Tak Temui Titik Terang
Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Pihak PT Rebinmas disebut telah melayangkan somasi beberapa kali kepada PT PUS.
Bahkan, mediasi internal antara perusahaan, koperasi, hingga fasilitasi oleh Dinas Pertanian telah diupayakan. Rencana melibatkan Bupati Belitung Timur untuk mediasi pun sempat mencuat, namun tetap tidak membuahkan kesepakatan.
“Karena belum ada titik temu melalui mediasi, PT Rebinmas akhirnya membuat laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengolahan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 126 hektar tersebut,” pungkas AKP Ryo.
- Penulis: Hermansyah



