Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Vaksinasi Jajaran

    Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Vaksinasi Jajaran

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 276
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kanker serviks adalah salah satu penyakit mematikan yang dapat menyerang perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus melindungi dari risiko terkena penyakit itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program vaksinasi kanker serviks bagi jajarannya sejak awal 2026. Vaksinasi ini telah dinantikan oleh insan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Kebanyakan kita […]

  • Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan 126 Hektar Lahan HGU PT Rebinmas di Simpang Tiga

    Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan 126 Hektar Lahan HGU PT Rebinmas di Simpang Tiga

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 434
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur tengah mendalami laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 126 hektar milik PT Rebinmas Jaya. Laporan ini menyeret pihak koperasi di Dusun Bangek, Desa Simpang Tiga, serta PT PUS sebagai pihak terlapor. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan […]

  • Sejarah Belitung Timur

    Sejarah Belitung Timur: Dari Masa Kerajaan hingga Kabupaten Modern

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Awal Sejarah Belitung Timur dalam Perjalanan Pulau Belitung Sejarah Belitung Timur tidak bisa dipisahkan dari perjalanan panjang Pulau Belitung secara keseluruhan. Wilayah ini sudah dikenal sejak abad ke-7 dan menjadi bagian dari jalur perdagangan penting di Asia Tenggara. Pada masa itu, Belitung berada di bawah pengaruh Sriwijaya, sebuah kerajaan maritim besar yang menguasai perdagangan laut. […]

  • Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Seleksi rekrutmen calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 resmi dimulai. Tercatat sebanyak 110 peserta mendaftarkan diri dalam seleksi tahun ini yang terdiri dari 54 laki-laki dan 56 perempuan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belitung Timur, Evi Nardi mengatakan dari jumlah tersebut hanya 32 peserta terbaik […]

  • LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

    LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung memberikan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Kamis, 16 April 2026. Penyuluhan ini merupakan satu di antara program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, […]

  • Pers di Belitung Timur Diharapkan Jadi Penyaring Informasi dan Pengawal Kebijakan

    Pers di Belitung Timur Diharapkan Jadi Penyaring Informasi dan Pengawal Kebijakan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Ketua DPD KNPI Belitung Timur, Wahyu Setiawan, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di daerah itu. Ia menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi dan wahana komunikasi yang mencerahkan masyarakat. Menurut Wahyu, pers bukan hanya media penyampai informasi, tetapi juga lembaga sosial yang menjalankan fungsi jurnalistik, […]

expand_less