Breaking News
light_mode
Beranda » News » Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangkit dari Kendala, Peternakan Warga Gantung Kini Tumbuh dan Menjanjikan

    Bangkit dari Kendala, Peternakan Warga Gantung Kini Tumbuh dan Menjanjikan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Kelompok Bina Usaha Warga Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur terus menunjukkan geliat positif dalam mengembangkan usaha peternakan sapi dan kambing berkelanjutan di Dusun Rasau. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan desa setempat. Pada Selasa, 14 April 2026, Camat Gantung, Dela Wahyudi, didampingi Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi, […]

  • Begini Kata Ketua DPRD Terkait Dapur MBG dan KDMP di Belitung Timur Tak Urus PBG

    Begini Kata Ketua DPRD Terkait Dapur MBG dan KDMP di Belitung Timur Tak Urus PBG

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di Kabupaten Belitung Timur belum satupun yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG ditegaskan Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja wajib dibayar karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu. Guna mengetahui pasti […]

  • Pimpin Apel di Polsek Manggar, Kapolres Beltim Larang Personel Terlibat Tambang Ilegal

    Pimpin Apel di Polsek Manggar, Kapolres Beltim Larang Personel Terlibat Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • visibility 235
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kinerja personel di tingkat kewilayahan, Kapolres Belitung Timur (Beltim), AKBP Indra Feri Dalimunthe pimpin apel pagi di Polsek Manggar, Senin (6/4/2026). Dalam amanatnya, Kapolres Beltim memberikan penekanan khusus mengenai pemeliharaan Markas Komando (Mako) dan kebersihan halaman kantor. Dia menegaskan, lingkungan kerja yang bersih merupakan cerminan profesionalisme […]

  • Digitalisasi Kementerian ATR/BPN Membuka Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Digitalisasi Kementerian ATR/BPN Membuka Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BABELON – Transformasi digital dalam layanan pertanahan dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau dari mana saja perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). “Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, […]

  • Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf. “Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk […]

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Jadi Kunci Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Swasembada Pangan, Swasembada […]

expand_less