Breaking News
light_mode
Beranda » News » Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muridku… Ambil Berkahnya dari Gurumu

    Muridku… Ambil Berkahnya dari Gurumu

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • visibility 112
    • 0Komentar

    OPINI Oleh: Sadi Suharto, S.Ag / Kepala SD Negeri 4 Manggar BABELON – Di bawah langit Manggar yang biru, di mana aroma kopi berpadu dengan semangat pagi, saya sering termenung menatap wajah-wajah kalian. Anak-anakku, tunas muda Negeri Laskar Pelangi. Wajah kalian jernih, penuh harapan, menyimpan potensi raksasa yang siap mengguncang dunia, sebagaimana Ikal dan Lintang […]

  • Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BABELON, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan. “Karena menjadi bagian dari _piloting_ kerja sama […]

  • Kades Sukamandi Dorong Insan Pers Wawancarai Narasumber yang Pahami Situasi Daerah

    Kades Sukamandi Dorong Insan Pers Wawancarai Narasumber yang Pahami Situasi Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 110
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Ibnu Majah, menyampaikan harapannya kepada insan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas jurnalistik dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam menyuarakan kondisi serta masa depan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan masyarakatnya. Pasalnya Ia menilai peran pers sangat penting dalam menghadirkan informasi […]

  • Pansus Raperda Pertambangan DPRD Babel RDP di Belitung Timur

    Pansus Raperda Pertambangan DPRD Babel RDP di Belitung Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pansus Raperda pengelolaan pertambangan mineral DPRD Bangka Belitung adakan rapat dengar pendapat (RDP) di Belitung Timur, Kamis (26/2/2026). Peserta RDP yang digelar di Ruang Rapat Bupati itu merupakan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah hingga kelompok pertambangan dan pecinta lingkungan. Ketua Pansus Imam Wahyudi menerangkan tujuan RDP untuk mendengar, menyerap, dan menampung […]

  • Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

    Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung, Polres Belitung Timur dan Belitung menyegel meja goyang basah dan ruko di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembelian biji timah yang kemudian diselundupkan ke luar negeri. Penyegelan itu pengembangan dari […]

  • Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ringkus Maling Rumah di Manggar

    Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ringkus Maling Rumah di Manggar

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias H (32), terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Manggar. Pelaku ditangkap di sebuah pondok di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Manggar, Senin (3/03/2026) malam. Awalnya, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban yakni […]

expand_less