Breaking News
light_mode
Beranda » News » LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung memberikan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Kamis, 16 April 2026.

Penyuluhan ini merupakan satu di antara program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

‎Tujuan penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi serta pemahaman terhadap ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Batu Itam Hasman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini di wilayah yang dipimpinnya.

Dia menilai, penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjung Batu Itam yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

‎Sementara itu Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif.

Dia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Yang utama ditekankan Heriyanto adalah mengenai hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis berdasar Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum.

Adapun sesi materi pertama yaitu mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H.

Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya.

Lebih lanjut Dendi menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).

‎Selanjutnya, pada sesi materi kedua mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. Dalam pemaparannya, Rio sapaan akrabnya menerangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini.

Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yg sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Artinya KUHP lama tersebut telah berlaku dan diterapkan untuk masyarakat Indonesia selama lebih kurang 104 tahun hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Baru).

Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik serta living law (hukum yang hidup) yang tidak tertulis/hukum adat yang berkembang di masyarakat Indonesia.

‎Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung yang dipimpin oleh Heriyanto dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Satupun SPPG dan KDMP di Belitung Timur yang Urus PBG

    Tak Satupun SPPG dan KDMP di Belitung Timur yang Urus PBG

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dari banyaknya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Belitung Timur, ternyata belum ada satupun yang memiliki Persetujuan Gedung Bangunan (PBG). Hal tersebut diterangkan langsung oleh Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur, Fuad Salim saat diwawancara, Kamis (9/4/2026). […]

  • Pers di Belitung Timur Diharapkan Jadi Penyaring Informasi dan Pengawal Kebijakan

    Pers di Belitung Timur Diharapkan Jadi Penyaring Informasi dan Pengawal Kebijakan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Ketua DPD KNPI Belitung Timur, Wahyu Setiawan, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di daerah itu. Ia menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi dan wahana komunikasi yang mencerahkan masyarakat. Menurut Wahyu, pers bukan hanya media penyampai informasi, tetapi juga lembaga sosial yang menjalankan fungsi jurnalistik, […]

  • Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau […]

  • Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena […]

  • Di Hari Pers Nasional 2026, Kades Gantung Tekankan Etika dan Integritas Jurnalistik

    Di Hari Pers Nasional 2026, Kades Gantung Tekankan Etika dan Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Gantung, Arief Kurmaryadi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 kepada seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang bertugas di Kabupaten Belitung Timur. Ia berharap momentum peringatan ini semakin memperkuat peran pers sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mendorong kemajuan […]

  • Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BABELON, Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai […]

expand_less