Breaking News
light_mode
Beranda » News » LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung memberikan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Kamis, 16 April 2026.

Penyuluhan ini merupakan satu di antara program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

‎Tujuan penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi serta pemahaman terhadap ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Batu Itam Hasman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini di wilayah yang dipimpinnya.

Dia menilai, penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjung Batu Itam yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

‎Sementara itu Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif.

Dia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Yang utama ditekankan Heriyanto adalah mengenai hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis berdasar Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum.

Adapun sesi materi pertama yaitu mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H.

Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya.

Lebih lanjut Dendi menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).

‎Selanjutnya, pada sesi materi kedua mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. Dalam pemaparannya, Rio sapaan akrabnya menerangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini.

Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yg sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Artinya KUHP lama tersebut telah berlaku dan diterapkan untuk masyarakat Indonesia selama lebih kurang 104 tahun hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Baru).

Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik serta living law (hukum yang hidup) yang tidak tertulis/hukum adat yang berkembang di masyarakat Indonesia.

‎Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung yang dipimpin oleh Heriyanto dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hari Pers Nasional 2026, Kades Gantung Tekankan Etika dan Integritas Jurnalistik

    Di Hari Pers Nasional 2026, Kades Gantung Tekankan Etika dan Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Gantung, Arief Kurmaryadi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 kepada seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang bertugas di Kabupaten Belitung Timur. Ia berharap momentum peringatan ini semakin memperkuat peran pers sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mendorong kemajuan […]

  • Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

    Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BABELON – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat […]

  • Dinkes Babel Umumkan Penyesuaian Kuota Pembayaran Iuran Premi BPJS Kesehatan 2026

    Dinkes Babel Umumkan Penyesuaian Kuota Pembayaran Iuran Premi BPJS Kesehatan 2026

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BABEL0N, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengumumkan adanya penyesuaian besaran kuota pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya keterbatasan anggaran jaminan kesehatan masyarakat di tingkat provinsi. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Dinkes Babel dengan Kabupaten/Kota, Rabu (4/2/26) di Ruang Tanjung Pesona Kantor […]

  • Ternyata Tambang Ilegal di PDAM Gantung Berlangsung Malam Hari

    Ternyata Tambang Ilegal di PDAM Gantung Berlangsung Malam Hari

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut merusak sumber air baku milik Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM di Kecamatan Gantung. Mirisnya, lokasi tambang ilegal itu ternyata jaraknya kurang dari satu kilometer dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gantung. Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini mencuat setelah […]

  • Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

    Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima […]

  • Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ringkus Maling Rumah di Manggar

    Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ringkus Maling Rumah di Manggar

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias H (32), terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Manggar. Pelaku ditangkap di sebuah pondok di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Manggar, Senin (3/03/2026) malam. Awalnya, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban yakni […]

expand_less