Breaking News
light_mode
Beranda » News » LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Belitung Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung memberikan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Kamis, 16 April 2026.

Penyuluhan ini merupakan satu di antara program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

‎Tujuan penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi serta pemahaman terhadap ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Batu Itam Hasman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini di wilayah yang dipimpinnya.

Dia menilai, penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjung Batu Itam yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

‎Sementara itu Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif.

Dia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Yang utama ditekankan Heriyanto adalah mengenai hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis berdasar Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum.

Adapun sesi materi pertama yaitu mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H.

Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya.

Lebih lanjut Dendi menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).

‎Selanjutnya, pada sesi materi kedua mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. Dalam pemaparannya, Rio sapaan akrabnya menerangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini.

Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yg sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Artinya KUHP lama tersebut telah berlaku dan diterapkan untuk masyarakat Indonesia selama lebih kurang 104 tahun hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Baru).

Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik serta living law (hukum yang hidup) yang tidak tertulis/hukum adat yang berkembang di masyarakat Indonesia.

‎Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung yang dipimpin oleh Heriyanto dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Satupun SPPG di Beltim Urus PBG, Beliadi: Harusnya Pemda Bersurat

    Tak Satupun SPPG di Beltim Urus PBG, Beliadi: Harusnya Pemda Bersurat

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, memberikan tanggapan mengenai belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Belitung Timur. Menurut Beliadi, pemerintah daerah (Pemda) seharusnya segera mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak terkait agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai aturan. Dia […]

  • Bencana Datang Tanpa Permisi? Sertipikat Elektronik jadi Pilihan untuk Beri Rasa Aman

    Bencana Datang Tanpa Permisi? Sertipikat Elektronik jadi Pilihan untuk Beri Rasa Aman

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Aceh – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah. Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh […]

  • Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BABELON, Bangka Tengah – Dua orang penambangan timah di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah tersebut yakni berinisial Ac dan Fr. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena […]

  • Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

    Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima […]

  • Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 195
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Polemik pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Belitung Timur (Beltim) mulai mencuat ke publik. Pengurangan yang disebut mencapai sekitar 80 ton itu memantik tanda tanya besar, baik dari kalangan nelayan maupun aktivis. Pihak Dinas Perikanan Beltim melalui Yoo Gunadi, Staf Bidang PNKPWP saat dikonfirmasi pada (13/4), mengaku tidak […]

  • Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun, Nusron Wahid Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta

    Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun, Nusron Wahid Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026). Penyerahan sertipikat sekaligus menandakan penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun. “Alhamdulillah, hari ini […]

expand_less