Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Tekankan Kemandirian Keuangan dan Peningkatan Layanan RSUD M. Zein

    Ketua DPRD Tekankan Kemandirian Keuangan dan Peningkatan Layanan RSUD M. Zein

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein guna meningkatkan kemandirian keuangan serta mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Fezzi saat mendampingi Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, meninjau fasilitas […]

  • Satpol PP Belitung Timur Musnahkan Ratusan Liter Tuak, Sumber Masih Ditelusuri

    Satpol PP Belitung Timur Musnahkan Ratusan Liter Tuak, Sumber Masih Ditelusuri

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil operasi penertiban di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan kondusivitas selama bulan suci Ramadan. Kepala Satpol PP Belitung Timur, Noviz Ezuar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan liter […]

  • Takbiran Keliling Malam Idul Fitri di Kecamatan Gantung Ditiadakan

    Takbiran Keliling Malam Idul Fitri di Kecamatan Gantung Ditiadakan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Perayaan takbiran keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dipastikan tidak akan dilaksanakan tahun ini. Dengan demikian, Kecamatan Gantung tercatat dua tahun berturut-turut tidak menggelar kegiatan takbiran keliling tingkat kecamatan. Kepastian tersebut diperoleh setelah konfirmasi langsung kepada Camat Gantung, Dela Wahyudi, melalui […]

  • Hari Pers Nasional 2026, Kantor Pertanahan Belitung Timur Apresiasi Peran Pers

    Hari Pers Nasional 2026, Kantor Pertanahan Belitung Timur Apresiasi Peran Pers

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BABELON, Belitug Timur – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, bersama seluruh jajaran kantor, mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari setiap tahunnya. Dalam peringatan ini, mereka menegaskan apresiasi tinggi kepada insan pers atas dedikasi dan kontribusinya bagi masyarakat. Dendy menyebutkan bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga […]

  • Lantik 23 Pejabat di TPA Trafo Mayang, Bupati Minta Tunjukkan Kinerja Nyata

    Lantik 23 Pejabat di TPA Trafo Mayang, Bupati Minta Tunjukkan Kinerja Nyata

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten melantik 23 orang pejabat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang, Rabu (18/2/26). Pejabat yang dilantik yakni empat Pimpinan Tinggi Pratama, 12 Administrator, tiga pengawas serta empat Kepala UPT Puskesmas. Saat pelantikan, Kamarudin menyampaikan kepada pejabat yang dilantik supaya sadar bahwa jabatan merupakan amanah yang harus […]

  • Hasil Sidang Pleno Partai Bulan Bintang, Yuri Kemal Ditetapkan Pj Ketua Umum

    Hasil Sidang Pleno Partai Bulan Bintang, Yuri Kemal Ditetapkan Pj Ketua Umum

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Sidang pleno musyawarah dewan partai yang dipimpin oleh H. Kasbiransyah resmi menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang untuk periode 2025-2030. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, (11/3/2026) itu dihadiri jajaran pimpinan wilayah partai dari seluruh Indonesia. Sebanyak 22 Dewan Pimpinan Wilayah […]

expand_less