Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Warga Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

    Cerita Warga Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BABELON, Banyumas – Di tengah suasana libur Lebaran, layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka Kantor Pertanahan (Kantah) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah yang dihadapi. Masyarakat yang datang ke Kantah kabupaten Banyumas mengaku terbantu karena tetap bisa memperoleh informasi yang jelas dan terarah, bahkan saat sebagian besar layanan publik libur. Salah satunya disampaikan […]

  • SSB Bintar Dominasi Pembinaan Sepak Bola Anak Usia Dini di Pulau Belitung

    SSB Bintar Dominasi Pembinaan Sepak Bola Anak Usia Dini di Pulau Belitung

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 296
    • 0Komentar

    BABELON – Pulau Belitung kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu lumbung talenta sepak bola usia dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dibuktikan melalui prestasi gemilang yang diraih oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintar dalam ajang Pelangi Cup 2026, sebuah turnamen terbuka tingkat provinsi yang mempertemukan berbagai tim terbaik dari seluruh daerah. Dalam kompetisi […]

  • Muscam Berlangsung Khidmat, PK Partai Golkar Gantung Ditarget 6.000 Suara Pemilu 2029

    Muscam Berlangsung Khidmat, PK Partai Golkar Gantung Ditarget 6.000 Suara Pemilu 2029

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – PK Partai Golongan Karya (Golkar) Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur adakan Musyawarah Kecamatan (Muscam), Jum’at (10/4/2026). Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Camat Gantung itu berlangsung khidmat dan penuh keakraban antara jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kecamatan. Muscam dihadiri langsung Ketua DPD II Partai Golkar Belitung Timur, Nadiarsyah, didampingi […]

  • Kisah Haru Jemaah Haji Belitung Timur: Sakit Kaki Sunarti Mendadak Sembuh Jelang Berangkat ke Tanah Suci

    Kisah Haru Jemaah Haji Belitung Timur: Sakit Kaki Sunarti Mendadak Sembuh Jelang Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sikap berserah diri dan doa yang tulus mampu mengubah persepsi rasa sakit fisik menjadi kekuatan spiritual yang nyata bagi salah satu jemaah haji Belitung Timur. BABELON, BELITUNG TIMUR – Keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur tahun 2026 menyisakan cerita haru yang menyentuh hati. Sunarti, seorang jemaah asal Kecamatan Gantung, mengalami fenomena yang disebutnya sebagai “keajaiban” […]

  • Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

    Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun […]

  • Pemprov Fasilitasi 5.918 UMKM di Babel Dapat Sertifikat Halal Gratis

    Pemprov Fasilitasi 5.918 UMKM di Babel Dapat Sertifikat Halal Gratis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BABELON – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) fasilitasi 5.918 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Babel, Moch. Nasirin Yusuf menerangkan upaya itu dilakukan guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di pasar global. “Saat ini, 594 UMKM […]

expand_less