Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tambang itu terjadi pada 2 Februari 2026 lalu dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia.

“Enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian,” kata Kapolda, Jumat (6/2/26).

Dia bilang sejak kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penambang yang selamat. Dan hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut ungkapnya, penyidik menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama. Karenanya, proses penyidikan terhadap kedua peristiwa itu dilakukan secara terpisah.

“Dari 16 saksi yang diperiksa, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor hasil tambang,” katanya.

Ketiga tersangka itu yakni berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Sejak 5 Februari 2026 ketiganya telah ditahan.

Untuk tersangka KH alias HKS dan S alias A dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 474 KUHP karena menambang tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena saat kejadian juga menambang bersama kelompoknya.

Dalam proses penyidikan, Polda Babel disebutnya telah menyita barang bukti berupa alat berat berupa ekskavator.

“Selain alat berat, kami juga menyita peralatan tambang lainnya, dokumen terkait pengiriman hasil tambang, serta hasil tambang berupa timah sekitar 275 kilogram dalam kondisi basah yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Lokasi tambang tersebut saat ini kata dia, juga telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Kemudian pihak kepolisian juga melanjutkan pencarian terhadap satu korban hilang.

Polda Babel ke depannya kata Viktor, akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator dan para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” tegasnya.***

  • Penulis: Redaksi
  • Sumber: antara

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini telah digenjot sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran agar menyelesaikan berkas sesuai target yang telah disepakati. […]

  • Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BABELON – Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap bergerak seiring perkembangan dengan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan […]

  • Jaga Batas Tanah Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

    Jaga Batas Tanah Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan […]

  • Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur

    Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BABELON – Kehadiran layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi dan mengurus layanan pertanahan di hari libur. Program yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini hadir setiap akhir pekan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) sehingga memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Salah satu pengguna […]

  • Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

    Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat. Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya […]

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan. “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari […]

expand_less