Breaking News
light_mode
Beranda » News » Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tambang itu terjadi pada 2 Februari 2026 lalu dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia.

“Enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian,” kata Kapolda, Jumat (6/2/26).

Dia bilang sejak kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penambang yang selamat. Dan hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut ungkapnya, penyidik menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama. Karenanya, proses penyidikan terhadap kedua peristiwa itu dilakukan secara terpisah.

“Dari 16 saksi yang diperiksa, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor hasil tambang,” katanya.

Ketiga tersangka itu yakni berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Sejak 5 Februari 2026 ketiganya telah ditahan.

Untuk tersangka KH alias HKS dan S alias A dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 474 KUHP karena menambang tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena saat kejadian juga menambang bersama kelompoknya.

Dalam proses penyidikan, Polda Babel disebutnya telah menyita barang bukti berupa alat berat berupa ekskavator.

“Selain alat berat, kami juga menyita peralatan tambang lainnya, dokumen terkait pengiriman hasil tambang, serta hasil tambang berupa timah sekitar 275 kilogram dalam kondisi basah yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Lokasi tambang tersebut saat ini kata dia, juga telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Kemudian pihak kepolisian juga melanjutkan pencarian terhadap satu korban hilang.

Polda Babel ke depannya kata Viktor, akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator dan para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” tegasnya.***

  • Penulis: Redaksi
  • Sumber: antara

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan HPN 2026, Kajari Belitung Timur Apresiasi Kinerja Pers dan Nyatakan Siap Bersinergi

    Peringatan HPN 2026, Kajari Belitung Timur Apresiasi Kinerja Pers dan Nyatakan Siap Bersinergi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh insan pers dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam menjaga alur informasi yang akurat bagi masyarakat. “Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026. Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan […]

  • Layanan KIK MERAN Disambut Antusias Warga Batu Itam, 300 Orang Urus NIB

    Layanan KIK MERAN Disambut Antusias Warga Batu Itam, 300 Orang Urus NIB

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur kembali membuka layanan perizinan ke desa-desa. Hari ini, Rabu (11/2/26), layanan yang dikemas dalam program Keliling Kampung Melayani Perizinan (KIK MERAN) berlangsung di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut […]

  • Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf. “Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk […]

  • Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 329
    • 0Komentar

    BABELON, Sumatera Utara – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Institut Teknologi Del di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (01/04/2026). Dukungan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan […]

  • Sejak Perda Terbit, Ini Tiga Perusahaan Keluarkan Retribusi PBG Besar

    Sejak Perda Terbit, Ini Tiga Perusahaan Keluarkan Retribusi PBG Besar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 335
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tentang besaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya sempat tertunda, kini sudah terbit dan mulai berlaku. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Beltim, Idwan Fikri menerangkan Perda tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 2025 […]

  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). […]

expand_less