Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Babelon, Semarang – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses. Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh […]

  • LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

    LBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Batu Itam Beltim

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung memberikan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Kamis, 16 April 2026. Penyuluhan ini merupakan satu di antara program bantuan hukum non litigasi LKBH Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, […]

  • Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 […]

  • Kisah Haru Jemaah Haji Belitung Timur: Sakit Kaki Sunarti Mendadak Sembuh Jelang Berangkat ke Tanah Suci

    Kisah Haru Jemaah Haji Belitung Timur: Sakit Kaki Sunarti Mendadak Sembuh Jelang Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sikap berserah diri dan doa yang tulus mampu mengubah persepsi rasa sakit fisik menjadi kekuatan spiritual yang nyata bagi salah satu jemaah haji Belitung Timur. BABELON, BELITUNG TIMUR – Keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur tahun 2026 menyisakan cerita haru yang menyentuh hati. Sunarti, seorang jemaah asal Kecamatan Gantung, mengalami fenomena yang disebutnya sebagai “keajaiban” […]

  • Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa

    Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025, Beltim Raih Predikat Istimewa

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan meraih Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Prestasi ini disampaikan dalam Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Beltim, di gedung Auditorium Zahari […]

  • Nusron Wahid Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    Nusron Wahid Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator […]

expand_less