Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAD Belitung 2025 Lampaui Target, Bupati Djoni Pastikan TPP ASN 2026 Tidak Dipotong

    PAD Belitung 2025 Lampaui Target, Bupati Djoni Pastikan TPP ASN 2026 Tidak Dipotong

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung tahun 2026 tidak ada pemotongan. ‎ ‎Bupati bilang kebijakan tersebut menjadi bukti nyata pemerintah daerah hadir memberikan kepastian, ketenangan, dan penghargaan atas pengabdian ASN. ‎ ‎Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memahami kondisi fiskal nasional, […]

  • Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau […]

  • Pengusaha Restoran hingga Jasa Las di Belitung Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

    Pengusaha Restoran hingga Jasa Las di Belitung Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan LPG tabung 3 kilogram di wilayahnya. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026 dan sudah berlaku sejak 5 Februari 2026 lalu. Kebijakan tersebut mengatur larangan pemanfaatan LPG bersubsidi bagi aparatur sipil negara dan pelaku usaha tertentu. Langkah ini guna memastikan penyaluran […]

  • Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Seleksi rekrutmen calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 resmi dimulai. Tercatat sebanyak 110 peserta mendaftarkan diri dalam seleksi tahun ini yang terdiri dari 54 laki-laki dan 56 perempuan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belitung Timur, Evi Nardi mengatakan dari jumlah tersebut hanya 32 peserta terbaik […]

  • Reza Halista Kebanjiran Rezeki dari Sewa Mainan Anak di Situ Kulong Minyak saat Libur Lebaran 1447 H

    Reza Halista Kebanjiran Rezeki dari Sewa Mainan Anak di Situ Kulong Minyak saat Libur Lebaran 1447 H

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Momen libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah tersendiri bagi para pelaku usaha kecil, termasuk Reza Halista, penjaja jasa sewa mainan anak di kawasan Situ Kulong Minyak. Dalam kondisi ramai pengunjung, Reza mengaku kebanjiran rezeki di momen lebaran kali ini. Jenis permainan yang disewakan cukup beragam dan diminati anak-anak, mulai […]

  • Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

    Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen masyarakat. “Transformasi […]

expand_less