Dinkes Babel Umumkan Penyesuaian Kuota Pembayaran Iuran Premi BPJS Kesehatan 2026
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Rapat Koordinasi Dinkes Babel dengan Kabupaten/Kota/ Dinkes Babel
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABEL0N, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengumumkan adanya penyesuaian besaran kuota pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya keterbatasan anggaran jaminan kesehatan masyarakat di tingkat provinsi. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Dinkes Babel dengan Kabupaten/Kota, Rabu (4/2/26) di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur.
Kepala Dinkes Babel, Ria Agustine bilang berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pihaknya, penyesuaian mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam kebijakan tersebut, jumlah kuota pembayaran akan dikembalikan pada besaran awal tahun 2025, yakni sebanyak 90.917 jiwa. Data menunjukkan bahwa anggaran jaminan kesehatan masyarakat Babel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp48.111.928.800,00,” kata Ria.
Dia menyebut aangka itu menurun dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2025 yang sempat mencapai Rp59.447.031.200 dengan total kuota 173.126 jiwa.
“Kami meminta agar pemerintah kabupaten dan kota lebih selektif dalam memverifikasi data kepesertaan dengan melibatkan dinas sosial,” ujarnya.
Diskes Babel kata dia, berharap supaya Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat selektif dalam menentukan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu berdasarkan data Dinas sosial.
Ria merinci, bahwa kuota peserta BPJS Kesehatan untuk kabupaten/kota di Provinsi Babel tahun 2026 yakni, Bangka 21.020 jiwa, Bangka Barat 12.194 jiwa, Bangka Selatan 14.328 jiwa, Bangka Tengah 11.330 jiwa, Belitung 10.927 jiwa, Belitung Timur 7.209 jiwa, dan Pangkalpinang 13.909 jiwa.
Hingga 1 Februari 2026 lanjutnya, tingkat keaktifan peserta JKN-KIS di Babel tercatat berada di angka 80,95 persen dengan total pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 99,59 persen.
“Pemerintah berharap koordinasi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian anggaran,” imbuhnya.***
- Penulis: Redaksi
- Sumber: dinkes babel



