Pengusaha Restoran hingga Jasa Las di Belitung Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Ilustrasi Penggunaan LPG 3 Kilogram/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan LPG tabung 3 kilogram di wilayahnya.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026 dan sudah berlaku sejak 5 Februari 2026 lalu.
Kebijakan tersebut mengatur larangan pemanfaatan LPG bersubsidi bagi aparatur sipil negara dan pelaku usaha tertentu. Langkah ini guna memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, disebutkan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, serta pelaku usaha mikro.

Surat Edaran Bupati Belitung
Pemerintah menilai penggunaan di luar kelompok tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan LPG bersubsidi.
Aturan ini mencakup ASN Kabupaten Belitung serta pelaku usaha di bidang restoran, perhotelan, binatu, batik, peternakan, pertanian, dan jasa las.
Seluruh pihak tersebut diwajibkan beralih menggunakan LPG non-subsidi dalam aktivitas operasional mereka.
Pemkab Belitung juga menginstruksikan agen dan pangkalan LPG untuk menyalurkan gas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran jugaditegaskan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar. Penegakan kebijakan ini dilakukan guna menjaga efisiensi distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan. Pasalnya, partisipasi publik dinilai penting supaya LPG tabung 3 kilogram benar-benar tepat sasaran.***
- Penulis: Redaksi
- Sumber: https://jabejabe.pikiran-rakyat.com/



