Raperda Pengelolaan Pertambangan Tengah Disusun, Anggota DPRD Babel Me Hoa Ajak Masyarakat Babel Kawal Bersama
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

Anggota Pansus DPRD Babel, Me Hoa (kanan)/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, Belitung Timur – Bagi para penambang di Bangka Belitung, khususnya yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini adalah momentum penting.
Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sedang digodok secara serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Karena itu, salah satu anggota Pansus, Me Hoa mengajak masyarakat Babel agar mengikuti setiap perkembangan pembahasan ini secara lengkap dan dari sumber yang kompeten.
“Jangan hanya mendengar kata-nya, kata-nya yang belum tentu jelas asal-usul dan kebenarannya. Informasi yang setengah matang justru bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penambang,” dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Me Hoa menegaskan bahwa wakil rakyat yang duduk khusus di Pansus sedang bekerja semaksimal mungkin demi kebaikan bersama.
Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa dirinya bersama anggota Pansus lainnya tengah menyusun regulasi yang nantinya diharapkan mampu memberi kepastian hukum, perlindungan, serta arah yang jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Momentum Ini Jangan Disia-siakan
Me Hoa mengungkapkan, saat ini draft rancangan sudah dimiliki dan sedang dalam tahap pembahasan.
“Inilah waktu yang tepat bagi masyarakat, khususnya para penambang, untuk membaca, meneliti, dan memahami isi rancangan tersebut. Jangan hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Jika ada hal yang perlu disampaikan, Me Hoa bilang sampaikanlah melalui ruang-ruang yang tersedia dalam masa pembahasan. Berikan masukan yang konstruktif, berbasis pengalaman lapangan, dan demi kepentingan bersama. Karena momen seperti ini tidak datang setiap saat. Ketika regulasi sudah disahkan, ruang perubahan tentu akan lebih terbatas.
Lebih dari Sekadar Tambang Timah
Selama ini, ketika berbicara pertambangan di Bangka Belitung, perhatian publik sering terfokus pada tambang timah. Padahal, sektor pertambangan mineral juga mencakup jenis lain seperti batu, pasir, hingga bahan galian untuk batu bata dan kebutuhan konstruksi lainnya.
Raperda ini diharapkan menjadi momentum perubahan dalam tata kelola dunia pertambangan secara menyeluruh. Bukan hanya soal legalitas, tetapi juga keberlanjutan, keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sabar dan Tetap Solid
Terakhir, Me Hoa mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat penambang supaya tetap bersabar menunggu proses ini berjalan hingga tuntas.
Karena setiap regulasi membutuhkan pembahasan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Dukungan, partisipasi aktif, serta kesabaran dari masyarakat akan menjadi kekuatan tersendiri.
Dia berharap draft yang nantinya disahkan benar-benar menjadi tonggak perubahan dalam dunia pertambangan di Bangka Belitung, membawa kejelasan bagi WPR dan IPR, membuka ruang usaha yang lebih tertib, serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha tambang rakyat.
“Saatnya kita kawal bersama, dengan pikiran jernih dan niat baik untuk masa depan pertambangan yang lebih baik di negeri serumpun sebalai,” tukasnya.***
- Penulis: Redaksi



