Breaking News
light_mode
Beranda » News » Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suherman Fuad Terpilih Lagi Ketuai Pokja Wartawan Belitung Timur, Harap Anggota Makin Solid

    Suherman Fuad Terpilih Lagi Ketuai Pokja Wartawan Belitung Timur, Harap Anggota Makin Solid

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Suherman Fuad kembali terpilih menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung Timur periode 2026-2029 usai pemilihan secara demokratis di ruang SHBN lantai I Kantor Bupati, Kamis (26/3/2026). Pemilihan ketua Pokja dengan tema “Membentuk insan pers yang berkualitas untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan Belitung Timur” tersebut diikuti empat kandidat, yakni Fendi Kuswandi, […]

  • Menenun Cahaya di Negeri Laskar Pelangi: Catatan Panjang Sejarah Pendidikan Belitong

    Menenun Cahaya di Negeri Laskar Pelangi: Catatan Panjang Sejarah Pendidikan Belitong

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Opini oleh, Sadi Suharto: Kepala SDN 4 Manggar Kabupaten Belitung Timur BABELON, OPINI – Sebagai seorang pendidik yang lahir dan mengabdi di Pulau Belitong, saya sering tertegun menatap bangunan-bangunan tua yang masih tegak berdiri di sudut-sudut kota kita. Ada sebuah cerita besar di balik dinding kusam itu cerita tentang bagaimana leluhur kita berjuang melepaskan diri […]

  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Membawa tema “Bazar Ramadan Mewujudkan Kepedulian dan Kebersamaan”, kegiatan ini diisi oleh 70 tenant yang berasal dari dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) eksternal maupun UMKM Binaan Ikatan Istri Karyawan […]

  • Jajaki Investasi B to B, Golkar dan HNSI Dorong Modernisasi Produksi Ikan Asin Manggar

    Jajaki Investasi B to B, Golkar dan HNSI Dorong Modernisasi Produksi Ikan Asin Manggar

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Upaya mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas produksi ikan asin di Belitung Timur terus digencarkan. Ketua DPD II Partai Golkar Belitung Timur, Nadiarsyah, didampingi Ketua HNSI Belitung Timur M. Noor Masese, melakukan kunjungan langsung ke sentra produksi ikan asin di Manggar, tepatnya di seberang kawasan Minapolitan, Rabu, 29 April. Kunjungan ini tidak sekadar […]

  • Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

    Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BABELON, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun […]

  • Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    Seleksi Paskibraka Belitung Timur Dimulai, 110 Peserta Mendaftar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Seleksi rekrutmen calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 resmi dimulai. Tercatat sebanyak 110 peserta mendaftarkan diri dalam seleksi tahun ini yang terdiri dari 54 laki-laki dan 56 perempuan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belitung Timur, Evi Nardi mengatakan dari jumlah tersebut hanya 32 peserta terbaik […]

expand_less