Breaking News
light_mode
Beranda » News » Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

Syarat dan Ketentuan Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Penambang di Mangrove Gantung, Terduga Pelaku dan Alat Dibawa ke Polsek

    Polisi Tangkap Penambang di Mangrove Gantung, Terduga Pelaku dan Alat Dibawa ke Polsek

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Unit Reskrim Polsek Gantung dilaporkan telah menangkap terduga pelaku tambang suntik di kawasan mangrove Mengkuak, Dusun Ganse, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu, 8 Maret 2026 sore. Berdasarkan keterangan warga setempat, aparat kepolisian sempat membawa terduga pelaku tersebut beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang ke […]

  • Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    Wamen ATR Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BABELON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu metodologi penyelesaiannya […]

  • Dandim Belitung Silaturahmi Bersama Insan Pers Belitung Timur, Sampaikan Ada 6 Pembangunan Jembatan

    Dandim Belitung Silaturahmi Bersama Insan Pers Belitung Timur, Sampaikan Ada 6 Pembangunan Jembatan

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Komandan Kodim (Dandim) 0414/Belitung, Letkol Inf. Teguh Adie Setiawan adakan Silaturahmi bersama Insan Pers, LSM, dan Ormas di Belitung Timur, Jum’at 17 April 2026 siang di Agrowisata Kulong Kero Desa Padang, Kecamatan Manggar. Dalam wawancara usai kegiatan, Letkol Teguh menyampaikan bahwa acara tersebut sengaja digelar untuk menunaikan janjinya pada saat baru […]

  • Pastikan Integrasi Layanan Kesehatan Digital, Bupati dan Ketua DPRD Tinjau RSUD Beltim

    Pastikan Integrasi Layanan Kesehatan Digital, Bupati dan Ketua DPRD Tinjau RSUD Beltim

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Kamarudin Muten bersama Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja meninjau langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein, Jum’at (6/2/26). Peninjauan dilakukan untuk mengevaluasi fasilitas kesehatan, khususnya penerapan sistem layanan informasi terintegrasi yang mengusung konsep smart hospital. Sistem ini menitikberatkan pada digitalisasi rekam medis pasien guna mendukung layanan tanpa kertas […]

  • Cerita Masyarakat Memanfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Idulfitri

    Cerita Masyarakat Memanfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Idulfitri

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BABELON – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Salah satunya ialah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang datang ke Kantah Kabupaten Jombang saat […]

  • Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

    Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Begini Panduan Mudah Urus Alih Waris Sertipikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BABELON, Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat. Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya […]

expand_less