Breaking News
light_mode
Beranda » News » Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Memahami Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

Sertipikat Hak Milik (SHM)

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

Sertipikat Hak Pakai

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

Sertipikat Tanah Wakaf

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

    Ungkap Kasus Timah Ilegal: Polisi Tetapkan A Tersangka, Meja Goyang dan Ruko di Belitung Timur Disegel

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung, Polres Belitung Timur dan Belitung menyegel meja goyang basah dan ruko di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembelian biji timah yang kemudian diselundupkan ke luar negeri. Penyegelan itu pengembangan dari […]

  • Program Tahfiz Qur’an dan Kewirausahaan Tingkatkan Kualitas Lulusan SMAN 1 Simpang Pesak

    Program Tahfiz Qur’an dan Kewirausahaan Tingkatkan Kualitas Lulusan SMAN 1 Simpang Pesak

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN1) Simpang Pesak, Kemas Akhiriyan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan dua program unggulan sebagai upaya meningkatkan kualitas lulusan sekaligus menjawab kebutuhan lingkungan sekitar. Program tersebut, diterangkan Kemas, lahir setelah dirinya menjabat Kepala SMAN 1 Simpang Pesak, yang kemudian pihak sekolah mengidentifikasi potensi siswa serta kondisi pendidikan […]

  • Wujudkan Institusi Bersih Narkoba, Kapolres hingga Anggota Polres Belitung Timur Dites Urine Mendadak

    Wujudkan Institusi Bersih Narkoba, Kapolres hingga Anggota Polres Belitung Timur Dites Urine Mendadak

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian, Polres Belitung Timur adakan pemeriksaan urine terhadap personel berserta Polsek jajaran pada Senin, (2/3/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur tersebut juga turut dihadiri Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel. Pemeriksaan ini […]

  • Polisi Amankan 21,4 Kg Diduga Sabu Mengapung di Perairan Selat Nasik

    Polisi Amankan 21,4 Kg Diduga Sabu Mengapung di Perairan Selat Nasik

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung – Polsek Selat Nasik berhasil mengamankan barang temuan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 21,410 kilogram, Rabu (11/3/2026). Barang yang ditemukan mengapung di perairan Selat Nasik, Kabupaten Belitung itu awalnya ditemukan oleh masyarakat di sekitar perairan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, sekitar setengah mil dari Pelabuhan Nyato. Warga yang menemukan […]

  • Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK. “Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal […]

  • Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menerbitkan surat dengan nomor 500.6.17.2/34/B/BUPATI/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Surat dengan hal program penukaran tabung LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg yang sifatnya penting itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, seluruh Camat dan Kepal Desa, serta masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dalam surat yang ditandatangani […]

expand_less