Kejari Beltim Musnahkan Sabu 0,24 Gram dan Banyak BB Tindak Pidana Umum Lainnya
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Beltim/ Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) musnahkan barang bukti atau BB perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Beltim, Nurul Anisa, menerangkan pemusnahan itu bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRINT-272/L.9.14/BPApa.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Dalam kegiatan, ikut dihadiri unsur internal Kejari dan perwakilan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Polres Beltim, Satuan Polisi Pamong Praja Beltim, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Belitung.
Adapun BB yang dimusnahkan dari berbagai jenis tindak pidana dalam kesempatan itu, di antaranya:
Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan
- Satu bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,33 gram dan sisa setelah uji laboratorium 0,24 gram
- Satu buah potongan sedotan
- Satu pasang sepatu Ardiles
Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
- Tujuh lembar resi pengiriman barang (JNE)
- Tujuh lembar resi pengiriman barang (JNT)
- 17 lembar resi pengiriman barang (JNE)
- Satu lembar kwitansi titipan biaya haji khusus senilai Rp330.000.000
- Satu lembar bukti setoran Bank BCA
- Satu kontrasepsi bekas pakai
- Satu lembar struk pembelian kontrasepsi
- Dua kain sprei
- Satu lembar daftar tamu penginapan
- Satu buah bongkahan batu
- Satu baju lengan pendek dan celana
- Pecahan botol bir.
Tindak Pidana Lainnya (Lingkungan Hidup dan Mineral Batubara)
- Dua buku catatan
- Dua lembar print out percakapan WhatsApp
- Tiga belas lembar print rekening koran Bank BRI
- Satu baju kaos dan celana lengan pendek
- Satu helai hoodie
- Satu celana training panjang
Kasi PAPBB Kejari Beltim bilang pemusnahan tersebut memiliki tujuan penting, khususnya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang-barang ilegal, khususnya narkotika serta sarana yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dia menuturkan proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik dan sifat masing-masing BB, seperti melalui pembakaran, penghancuran maupun metode lain yang menjamin BB itu tak dapat digunakan lagi sehingga memenuhi prinsip kepastian hukum dan aspek keamanan.
Melalui kegiatan ini kata dia, Kejari Beltim menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek pengelolaan BB dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, pemusnahan BB itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, Kejari Beltim disampaikan Kasi PAPBB, akan terus memperkuat koordinasi internal antar bidang serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah hukum Beltim secara berkelanjutan.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Kejari Beltim



