Breaking News
light_mode
Beranda » News » Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Tekankan Kemandirian Keuangan dan Peningkatan Layanan RSUD M. Zein

    Ketua DPRD Tekankan Kemandirian Keuangan dan Peningkatan Layanan RSUD M. Zein

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein guna meningkatkan kemandirian keuangan serta mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Fezzi saat mendampingi Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, meninjau fasilitas […]

  • Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

    Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BABELON – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang. Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tambang itu terjadi pada 2 Februari 2026 lalu dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia. “Enam […]

  • Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BABELON, Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 […]

  • Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 190
    • 0Komentar

    BABELON, Palu – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi. […]

  • Nakes Belitung Timur

    Rumor Ancaman Dipecat Alasan Nakes Belitung Timur “Bungkam” Tetap Kerja Tanpa TPP

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • visibility 672
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Slogan pelayanan kesehatan prima yang sering didengungkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tampaknya berbanding terbalik dengan realita kesejahteraan para pejuang garis depannya. Di balik jas putih dan seragam paramedis, tersimpan keresahan mendalam mengenai ketimpangan kebijakan, hilangnya tunjangan, hingga bayang-bayang intimidasi bagi mereka yang berani bersuara. Seorang tenaga kesehatan (Nakes) Belitung Timur yang […]

  • Dinkes Babel Umumkan Penyesuaian Kuota Pembayaran Iuran Premi BPJS Kesehatan 2026

    Dinkes Babel Umumkan Penyesuaian Kuota Pembayaran Iuran Premi BPJS Kesehatan 2026

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BABEL0N, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengumumkan adanya penyesuaian besaran kuota pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya keterbatasan anggaran jaminan kesehatan masyarakat di tingkat provinsi. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Dinkes Babel dengan Kabupaten/Kota, Rabu (4/2/26) di Ruang Tanjung Pesona Kantor […]

expand_less