Kasus Kecelakaan Tambang Timah di Bangka, Polda Babel Tetapkan Tiga Orang Tersangka
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Konferensi Pers Polda Babel Terkait Kasus Tambang Timah Ilegal/antra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELON – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan tambang itu terjadi pada 2 Februari 2026 lalu dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia.
“Enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian,” kata Kapolda, Jumat (6/2/26).
Dia bilang sejak kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penambang yang selamat. Dan hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut ungkapnya, penyidik menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama. Karenanya, proses penyidikan terhadap kedua peristiwa itu dilakukan secara terpisah.
“Dari 16 saksi yang diperiksa, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor hasil tambang,” katanya.
Ketiga tersangka itu yakni berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Sejak 5 Februari 2026 ketiganya telah ditahan.
Untuk tersangka KH alias HKS dan S alias A dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 474 KUHP karena menambang tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena saat kejadian juga menambang bersama kelompoknya.
Dalam proses penyidikan, Polda Babel disebutnya telah menyita barang bukti berupa alat berat berupa ekskavator.
“Selain alat berat, kami juga menyita peralatan tambang lainnya, dokumen terkait pengiriman hasil tambang, serta hasil tambang berupa timah sekitar 275 kilogram dalam kondisi basah yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Lokasi tambang tersebut saat ini kata dia, juga telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Kemudian pihak kepolisian juga melanjutkan pencarian terhadap satu korban hilang.
Polda Babel ke depannya kata Viktor, akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator dan para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” tegasnya.***
- Penulis: Redaksi
- Sumber: antara



