Breaking News
light_mode
Beranda » News » Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BABELON, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    Surat Penting Bupati Beltim Akui Pendistribusian LPG 3 KG Tidak Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menerbitkan surat dengan nomor 500.6.17.2/34/B/BUPATI/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Surat dengan hal program penukaran tabung LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg yang sifatnya penting itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, seluruh Camat dan Kepal Desa, serta masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dalam surat yang ditandatangani […]

  • Momentum HPN 2026, Kades Selinsing Tekankan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

    Momentum HPN 2026, Kades Selinsing Tekankan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 120
    • 0Komentar

      BABELON, Belitung Timur – Kepala Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Harianto, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam momentum ini, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjalin hubungan baik melalui silaturahmi serta mengedepankan […]

  • PBB Bimtek Anggota DPRD Kader Partai, Bahas Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD

    PBB Bimtek Anggota DPRD Kader Partai, Bahas Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BABELON – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD dari PBB se-Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belinn, Cawang, Jakarta, 28 April 2026. Bimtek ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD dari PBB, dengan tingkat kehadiran mencapai sekitar 95 persen. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, […]

  • Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    Kuota BBM Nelayan Berkurang, Aktivis Angkat Suara, Dinas Perikanan Ngaku Tak Dapat Informasi

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Polemik pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Belitung Timur (Beltim) mulai mencuat ke publik. Pengurangan yang disebut mencapai sekitar 80 ton itu memantik tanda tanya besar, baik dari kalangan nelayan maupun aktivis. Pihak Dinas Perikanan Beltim melalui Yoo Gunadi, Staf Bidang PNKPWP saat dikonfirmasi pada (13/4), mengaku tidak […]

  • Sejak Perda Terbit, Ini Tiga Perusahaan Keluarkan Retribusi PBG Besar

    Sejak Perda Terbit, Ini Tiga Perusahaan Keluarkan Retribusi PBG Besar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BABELON, Belitung Timur – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tentang besaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya sempat tertunda, kini sudah terbit dan mulai berlaku. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Beltim, Idwan Fikri menerangkan Perda tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 2025 […]

  • Kemenkum Babel bersama Pemkab Beltim Bahas Raperbup TPP ASN

    Kemenkum Babel bersama Pemkab Beltim Bahas Raperbup TPP ASN

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BABELON, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) lakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim), Jum’at (30/1/25) lalu. Pertemuan tersebut membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). “Harmonisasi raperbup ini agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan […]

expand_less